Pengemudi Travel Bhinneka Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Insiden Maut Tol Cisumdawu
Kepolisian Resor Sumedang telah menetapkan Imat Hendrawan (42), pengemudi mobil travel Bhinneka, sebagai tersangka atas insiden kecelakaan tragis yang terjadi di ruas Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu). Warga Dusun Kidul, Majalengka, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sumedang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan travel Bhinneka bernomor polisi D 7838 AV dan sebuah mobil boks dengan nomor polisi B 9652 TEZ terjadi di kawasan Mandalaherang, Cimalaka, Sumedang, pada hari Selasa, 29 April 2025. Akibat kejadian tersebut, tiga orang dilaporkan meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.
AKP Awang Munggardijaya, Kasi Humas Polres Sumedang, mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap pengemudi travel tersebut. "Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Sumedang," ujarnya.
Penetapan tersangka ini, menurut AKP Awang, merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Berdasarkan fakta dan bukti yang berhasil dikumpulkan di lokasi kejadian, disimpulkan bahwa terdapat unsur kelalaian dari pihak pengemudi travel yang menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan.
"Berdasarkan hasil penyidikan, pengemudi travel dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelas AKP Awang lebih lanjut.
Berikut daftar korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut:
- Asep (45), warga Sumedang
- Yanti (38), warga Bandung
- Mr. X (identitas belum diketahui)
Adapun korban luka-luka masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit terdekat.