Penetapan Tersangka Aksi May Day Semarang: Jumlah Mahasiswa Bertambah

Gelombang demonstrasi Hari Buruh Internasional (May Day) di Semarang berujung pada penetapan status tersangka terhadap sejumlah mahasiswa. Terbaru, kepolisian mengumumkan bahwa jumlah mahasiswa yang terjerat kasus kericuhan saat aksi tersebut bertambah menjadi enam orang.

Informasi ini dikonfirmasi oleh Fajar Muhammad Andhika, salah seorang pendamping hukum bagi para mahasiswa yang terlibat dalam aksi May Day Semarang. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat tujuh mahasiswa yang sempat diamankan, namun kemudian dibebaskan. "Total ada 6 jadi tersangka," ujarnya, mengindikasikan proses hukum terus bergulir.

Identitas keenam mahasiswa yang kini berstatus tersangka adalah Ak, K, dan Aft dari Universitas Negeri Semarang (Unnes); Afr dari Universitas Sains dan Teknologi Komputer (USM); J dari Universitas Diponegoro (Undip); serta Afd dari Universitas Muhammadiyah Semarang. Tim advokasi bersama jaringan masyarakat sipil tengah mengupayakan penangguhan penahanan terhadap para mahasiswa tersebut. Upaya ini diwujudkan dengan mengajak berbagai pihak untuk mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada pihak berwenang.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, sebelumnya menyatakan bahwa delapan mahasiswa telah dibebaskan setelah melalui proses pemeriksaan. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa beberapa di antara mereka kini berstatus tersangka.

Kericuhan yang terjadi pada aksi May Day tersebut bermula ketika massa aksi berusaha memaksa masuk ke Kantor Gubernur Jawa Tengah. Aksi dorong dan pelemparan ke arah aparat kepolisian memicu respons dari pihak keamanan. Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa yang semakin tidak terkendali. Akibatnya, para demonstran berhamburan mencari perlindungan.

Setelah kejadian tersebut, aparat kepolisian mengamankan 18 demonstran yang sebagian besar mengenakan pakaian hitam. Mereka kemudian dibawa menggunakan truk pengangkut pasukan. Aksi demonstrasi akhirnya dinyatakan bubar pada pukul 18.00 WIB setelah polisi melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Pahlawan hingga kawasan Universitas Diponegoro.