Polemik Status Kelulusan Mahasiswa Undip Tersangka Kasus Bullying PPDS Mencuat
Universitas Diponegoro (Undip) Semarang memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar mengenai status kelulusan ZYA, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan perundungan yang menyebabkan kematian dokter Aulia. Pihak universitas dengan tegas membantah informasi yang menyebutkan bahwa ZYA telah lulus dari program studinya.
Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa ZYA, yang seharusnya dijadwalkan lulus pada tahun 2026, dipercepat kelulusannya menjadi Agustus 2025. Bahkan, ada klaim yang menyatakan bahwa ZYA telah lulus meskipun baru berada di semester lima. Menanggapi hal ini, Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi, menjelaskan bahwa ZYA saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa semester tujuh dan membantah adanya percepatan kelulusan.
"Yang bersangkutan merupakan mahasiswa semester VII, bukan semester V, tercatat masuk pada awal tahun 2022, sehingga per Mei 2025 masuk semester VII. Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip secara akademik dirancang untuk diselesaikan paling cepat dalam delapan semester yang bisa mundur sampai maksimal dua belas semester (enam tahun) jika ada kendala," ujar Nurul dalam keterangan resminya.
Sebelumnya, nama ZYA sempat muncul dalam daftar kelulusan Ujian Komprehensif Nasional yang diselenggarakan oleh Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif (KATI). Namun, kelulusan tersebut kemudian ditangguhkan oleh pihak kolegium. Nurul menjelaskan bahwa kelulusan dari ujian tersebut merupakan salah satu syarat untuk dapat dinyatakan lulus dari program studi PPDS, dan ZYA belum melengkapi semua persyaratan administratif yang diperlukan.
"Kelulusan dr. ZYA dalam Ujian Komprehensif Nasional oleh Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif (KATI), yang saat ini telah ditangguhkan, tidak serta-merta berarti lulus dari Program PPDS Undip. Sertifikat dari KATI merupakan dokumen pendamping ijazah sebagai salah satu syarat administratif untuk kelulusan," tegasnya.
Pihak Undip juga telah mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan surat kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk menginformasikan status akademik ZYA. Selain itu, ZYA yang berstatus tersangka saat ini juga menjalani proses hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk melapor diri ke kepolisian sebanyak dua kali dalam seminggu.
"Sebagai lembaga di bawah kementerian, Undip telah menyampaikan status akademik ZYA di atas ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Terkait status hukum sebagai tersangka, saat ini dr. ZYA senantiasa menaati proses hukum dengan menjalankan kewajiban wajib lapor dua kali dalam seminggu ke Polda Jawa Tengah," pungkas Nurul.
Berikut poin penting dari pernyataan Universitas Diponegoro:
- ZYA masih berstatus mahasiswa semester 7.
- Tidak ada percepatan kelulusan.
- Kelulusan Ujian Komprehensif Nasional KATI ditangguhkan.
- Undip telah bersurat ke Kemendikbudristek.
- ZYA wajib lapor ke Polda Jateng 2 kali seminggu.