Polri dan PPATK Perkuat Kolaborasi Berantas Judi Online, Ratusan Rekening Diblokir
Polri dan PPATK Bersinergi Gempur Judi Online, Ratusan Miliar Rupiah Diamankan
Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meningkatkan kerja sama dalam upaya pemberantasan judi online. Sinergi ini diapresiasi oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada, yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk memberantas praktik ilegal ini.
"Saya ucapkan penghargaan dan terima kasih kepada PPATK atas sinergi yang selama ini terjalin. Informasi, masukan, dan dukungan tenaga analis dari PPATK sangat membantu dalam penanganan kasus judi online," ujar Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Komjen Wahyu menegaskan komitmen Polri untuk terus memerangi judi online tanpa henti. Penegakan hukum akan dilakukan secara berkelanjutan dengan menggandeng seluruh pemangku kepentingan.
"Pemberantasan judi online tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, melainkan harus ada upaya kolaboratif dari seluruh pihak terkait, baik dari sisi permintaan maupun penawaran," tegasnya.
Ia menambahkan, kolaborasi yang kuat akan membuat penanganan judi online menjadi lebih efektif, efisien, cepat, dan masif. Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah pemblokiran ratusan rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online.
"Sampai saat ini, Bareskrim telah menindaklanjuti 865 rekening dengan nilai mencapai Rp 194,7 miliar," ungkap Komjen Wahyu.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Data menunjukkan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah menerima 8 LHA dari PPATK dan 39 laporan dari Dittipideksus, dengan total 5.885 rekening terkait judi online senilai Rp 224 miliar.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, perputaran uang dari judi online diprediksi mencapai Rp 981 triliun. Namun, berkat upaya kolaboratif berbagai pihak, angka tersebut berhasil ditekan menjadi Rp 359 triliun.
"Kolaborasi yang baik menghasilkan hasil yang jauh lebih baik. Pertumbuhan (judi online) berhenti di Rp 359 triliun," kata Ivan.
PPATK menargetkan untuk terus menekan perputaran uang dari judi online hingga di bawah Rp 359 triliun pada tahun 2025. Ivan berharap, dengan sinergi yang terus ditingkatkan, target tersebut dapat tercapai.
"Kita upayakan turun, dari Rp 359 triliun paling tidak di bawah Rp 359 triliun. Ini masih trimester pertama, ke depan insyaallah bisa lebih baik lagi," pungkasnya.
Sinergi antara Polri dan PPATK ini menjadi angin segar dalam upaya pemberantasan judi online yang semakin meresahkan masyarakat. Dengan penegakan hukum yang tegas dan kolaborasi yang solid, diharapkan praktik ilegal ini dapat diminimalisir dan dicegah.
Rekening yang Diblokir
- Total: 865 rekening
- Nilai: Rp 194,7 Miliar
Laporan yang diterima * LHA PPATK: 8 LHA * Laporan Dittipideksus: 39 Laporan
Total Rekening Terkait * Jumlah: 5.885 rekening * Nilai: Rp 224 Miliar