Investigasi Skema Kripto Ilegal: Polisi Gandeng Interpol Buru Aset Korban di Luar Negeri
Polda Metro Jaya meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap sindikat penipuan trading kripto internasional yang beroperasi dari Malaysia. Fokus utama saat ini adalah melacak aset para korban yang diduga disembunyikan di luar negeri, dengan menggandeng Interpol untuk kerjasama lintas batas.
Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu, menjelaskan bahwa koordinasi dengan Interpol menjadi krusial mengingat keberadaan exchanger yang terindikasi terlibat dalam skema ini berada di luar yurisdiksi Indonesia. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan dengan dukungan Interpol untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan mengamankan aset korban.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan. Selain itu, penyitaan juga mencakup aset lain yang masih dalam proses penelusuran, termasuk aset kripto yang menjadi target utama para pelaku.
Kasus ini bermula dari penawaran investasi trading kripto melalui media sosial. Para pelaku menjanjikan keuntungan yang tidak realistis, mencapai hingga 150% dari modal awal. Modus operandi yang digunakan adalah menarik minat korban dengan iming-iming keuntungan besar, kemudian menipu mereka setelah melakukan top-up atau penambahan modal.
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini diketahui mendirikan perusahaan cangkang di Indonesia. Perusahaan-perusahaan ini terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Namun, kepemilikan saham dan jajaran direksi perusahaan tersebut menggunakan identitas fiktif. Tujuannya adalah untuk menciptakan legitimasi palsu dan mengelabui para korban.
Berikut beberapa poin penting terkait kasus ini:
- Koordinasi Interpol: Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Interpol untuk melacak aset korban di luar negeri.
- Penyitaan Aset: Rekening bank dan aset lain yang terkait dengan kejahatan telah disita.
- Modus Penipuan: Penawaran investasi palsu melalui media sosial dengan iming-iming keuntungan fantastis.
- Perusahaan Cangkang: Pendirian perusahaan fiktif untuk meyakinkan korban dan menyalurkan dana ilegal.
Penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku dan memulihkan kerugian para korban yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 18 miliar.