Polisi Sumenep Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Bantuan Dana Pemprov Jatim, Kerugian Hampir 1 Miliar Rupiah
Aparat kepolisian Resor Sumenep, Jawa Timur, berhasil membongkar kasus penipuan yang merugikan sejumlah korban hingga mencapai angka Rp 948 juta. Tersangka, seorang pria berinisial AMK (51) asal Sampang, Jawa Timur, diringkus setelah dilaporkan oleh salah satu korbannya pada akhir April lalu.
AKP Widiarti, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sumenep, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan mengaku sebagai bagian dari tim pengawas anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Ia menjanjikan bantuan dana kepada berbagai lembaga pendidikan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang sebagai 'uang pengurus'.
Penipuan ini telah berlangsung sejak tahun 2021. Modus operandinya adalah:
- Pendekatan Awal: Tersangka mendekati korban, seperti MJ, seorang tenaga pengajar di sebuah kampus di Sumenep, dan meyakinkan bahwa dirinya dapat memfasilitasi pencairan bantuan anggaran dari Pemprov Jatim.
- Uang Pengurus: Tersangka meminta sejumlah uang sebagai 'uang pengurus' dengan janji bahwa lembaga korban akan menerima bantuan dana.
- Korban Pertama Terperdaya: Korban pertama sempat percaya karena setelah menyerahkan 'uang pengurus', lembaga miliknya menerima bantuan dana sebesar Rp 1 Miliar.
- Perluasan Target: Setelah berhasil menipu korban pertama, tersangka kembali dan meminta korban untuk mencari lembaga lain yang membutuhkan bantuan serupa, dengan 'uang pengurus' sebesar Rp 50 juta per lembaga.
- Janji Palsu: Semua 'uang pengurus' ditransfer ke rekening tersangka, namun tidak ada satupun lembaga yang dijanjikan menerima bantuan.
Saat ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk screenshot bukti transfer. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan.