Anggota DPRD Batam Terjerat Tuduhan Penipuan, PDIP Lakukan Investigasi Internal

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Kota Batam mengambil langkah tegas dengan memanggil anggotanya di DPRD Batam, Mangihut Rajagukguk, untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan penipuan yang dilayangkan kepadanya oleh seorang pengusaha. Pemanggilan ini dilakukan sebagai respons atas laporan yang berpotensi mencoreng nama baik partai.

Pertemuan klarifikasi berlangsung di Kantor DPC PDIP Batam, Jumat (2/5/2025) malam. Ketua DPC PDIP Batam, Nuryanto, menjelaskan bahwa pemanggilan ini bukan sekadar persoalan pribadi Mangihut, melainkan implikasinya terhadap reputasi partai. "Kami ingin mengklarifikasi laporan dugaan penipuan, penggelapan, pemerasan, dan pengancaman yang beredar. Kebenaran informasi ini sangat penting karena menyangkut nama partai," tegas Nuryanto usai pertemuan.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama tiga jam, Mangihut membantah semua tuduhan. Ia mengklaim bahwa kegiatan jual beli pasir dredging yang menjadi dasar laporan dilakukan atas nama pribadi dan tidak melibatkan partai atau fraksi. "Saudara Mangihut menegaskan bahwa ini urusan pribadi, tanpa kaitan dengan partai. Namun, karena publik mengaitkannya dengan partai, kami menilai hal ini mencoreng nama baik organisasi," jelas Nuryanto.

Meski beredar kabar tentang adanya upaya perdamaian antara Mangihut dan pelapor, DPC PDIP Batam tetap bersikap tegas. Mereka meminta Mangihut untuk melaporkan balik pihak yang menuduhnya. "Jika tidak bersalah, kami minta saudara Mangihut melaporkan balik. Ini bukan lagi soal pribadi, melainkan menjaga nama baik partai. Jika tidak dilakukan, partai akan mengambil tindakan sesuai aturan organisasi," tandasnya.

Nuryanto menambahkan bahwa Mangihut, sebagai kader partai, wajib menindaklanjuti permintaan tersebut. Dalam waktu 24 jam, Mangihut akan berkonsultasi dengan tim hukum PDIP untuk membuktikan ketidakbersalahannya. "Ini menyangkut nama baik dan nama besar organisasi. Walaupun tindakan pribadi, publik tetap mengaitkannya dengan partai," ujar Nuryanto.

Nuryanto menegaskan bahwa jika Mangihut tidak melaporkan balik dalam tenggat waktu yang ditentukan, partai akan mengambil tindakan sesuai ketentuan. Proses internal partai, termasuk kemungkinan pergantian antar waktu (PAW), menjadi kewenangan DPP PDIP. DPC PDIP Batam akan terus mengumpulkan informasi dan melaporkannya ke tingkat pusat setelah klarifikasi dari semua pihak terkait selesai.

"Kita tidak akan tinggal diam jika nama partai tercoreng karena tindakan individu. Semua kader wajib menjunjung tinggi martabat partai," pungkas Nuryanto.

Poin-poin penting:

  • DPC PDIP Batam memanggil Mangihut Rajagukguk terkait laporan dugaan penipuan.
  • Mangihut membantah semua tuduhan dan mengklaim kegiatan tersebut dilakukan atas nama pribadi.
  • DPC PDIP Batam meminta Mangihut melaporkan balik pihak yang menuduhnya.
  • Partai akan mengambil tindakan jika Mangihut tidak melaporkan balik.
  • Proses internal partai, termasuk PAW, menjadi kewenangan DPP PDIP.