Pemerintah Intensifkan Pemberantasan Judi Online: 1,3 Juta Konten Diblokir dalam 7 Bulan Terakhir
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunjukkan keseriusannya dalam memberantas judi online dengan memblokir lebih dari 1,3 juta konten terkait sejak 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025. Periode ini bertepatan dengan awal masa jabatan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Menteri Kominfo, Meutya Hafid, pemblokiran tersebut meliputi 1.192.000 situs web dan 127.000 konten yang tersebar di berbagai platform media sosial. Langkah tegas ini diambil sebagai respons terhadap lonjakan konten negatif yang dinilai mengancam keamanan siber nasional. Tidak hanya judi online, konten pornografi anak juga menjadi perhatian utama pemerintah.
“Ancaman ini berkembang pesat dan memaksa negara untuk bertindak cepat dan tegas,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan resminya.
Untuk memperkuat upaya pengawasan dan penegakan hukum di ranah digital, Kominfo menjalin sinergi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan efektivitas penindakan terhadap pelanggaran hukum di dunia maya.
Selain pemblokiran konten, Kominfo juga meluncurkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Sistem ini mewajibkan platform digital untuk merespons konten berisiko tinggi dalam waktu 4 jam dan konten negatif lainnya dalam 24 jam. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses penghapusan konten-konten berbahaya dari internet.
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas). Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan anak-anak dari dampak negatif internet, seperti paparan konten pornografi dan eksploitasi online.
Meutya Hafid menekankan bahwa pembangunan ruang digital yang sehat dan aman merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa, bukan hanya pemerintah. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan online yang positif dan produktif.
Sementara itu, Anggota III BPK RI, Akhsanul Khaq, mengapresiasi langkah-langkah progresif yang diambil oleh Kominfo. Ia menilai rencana aksi yang disusun Kominfo menunjukkan komitmen yang kuat dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.
Akhsanul Khaq mencatat bahwa hingga saat ini, Kominfo telah menindaklanjuti 82,2 persen rekomendasi BPK, jauh di atas rata-rata nasional sebesar 75 persen. Ia juga memberikan apresiasi atas penyelesaian kerugian negara yang menunjukkan kemajuan signifikan. Namun, ia juga mendorong agar sisa kasus yang belum tuntas segera ditindaklanjuti.
Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, pemerintah berharap dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak.