CV Sentoso Seal Diduga Kembali Beroperasi Ilegal Setelah Gudang Disegel, Karyawan Panik
Kasus dugaan penahanan ijazah karyawan oleh CV Sentoso Seal kembali mencuat dengan insiden baru. Perusahaan yang berlokasi di Surabaya ini diduga secara diam-diam melanjutkan aktivitas operasionalnya meskipun gudang mereka telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kejadian ini terungkap ketika sejumlah karyawan terlihat tergesa-gesa keluar dari gudang melalui sebuah pintu kecil. Momen tersebut terekam oleh warga dan dengan cepat menyebar luas di media sosial, memicu beragam reaksi dari warganet. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat suasana yang kurang penerangan di sekitar area pergudangan. Puluhan karyawan tampak bergegas meninggalkan lokasi, beberapa di antaranya bahkan berlari dan sebagian lainnya langsung meninggalkan tempat tersebut dengan sepeda motor mereka.
Yang menarik, individu terakhir yang menutup pintu gudang tidak berupaya menyembunyikan identitasnya, meskipun garis polisi dan stiker bertuliskan 'Disegel' masih terpasang dengan jelas di lokasi. Penyegelan gudang sebelumnya dilakukan karena CV Sentoso Seal diduga melakukan pelanggaran, termasuk menahan ijazah karyawan dan tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Tindakan ini kemudian memicu perhatian publik dan menjadi viral di berbagai platform media sosial.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengkonfirmasi kejadian tersebut. Beliau menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai aktivitas di gudang yang disegel tersebut. "Benar, kami menerima laporan bahwa gudang Sentoso Seal kembali dibuka secara ilegal," ujarnya saat ditemui wartawan di Taman Asreboyo.
Sebelumnya, polemik seputar CV Sentoso Seal mencapai puncaknya dengan penyegelan gudang mereka yang terletak di Komplek Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14 Surabaya pada hari Selasa, 22 April 2025. Penyegelan tersebut dilakukan bukan hanya karena dugaan penahanan ijazah, tetapi juga karena perusahaan tersebut tidak memiliki TDG yang menjadi persyaratan wajib.
Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Surabaya pada pukul 09.32 WIB dengan menempelkan stiker 'Disegel'. Tindakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan, serta Peraturan Wali Kota Nomor 116 Tahun 2023. Selain itu, garis polisi juga dipasang dan rantai pengaman dikaitkan pada roda gerbang gudang untuk memastikan tidak ada aktivitas yang dilakukan di dalam gudang tersebut.
Berikut adalah poin-poin pelanggaran yang diduga dilakukan oleh CV. Sentoso Seal:
- Penahanan Ijazah Karyawan.
- Tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).
- Melanggar Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023.
- Melanggar Perwali Nomor 116 Tahun 2023.
Insiden ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di Surabaya. Masyarakat berharap agar pemerintah kota dapat bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan dan merugikan karyawan.