Sertifikat Tanah Mbah Tupon Diblokir, Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan Langsung
Anggota Komisi IV DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menunjukkan komitmennya dalam membela hak-hak masyarakat dengan mengunjungi Mbah Tupon, seorang petani asal Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul yang menjadi korban dugaan praktik mafia tanah. Kunjungan ini dilakukan untuk menyampaikan kabar baik terkait perkembangan kasus yang menimpa Mbah Tupon.
Rieke menyampaikan bahwa Kantor Pertanahan Bantul telah melakukan pemblokiran internal terhadap sertifikat tanah atas nama IF, pihak yang diduga terlibat dalam sengketa tanah tersebut. Pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). "Kita sudah mendapatkan titik terang, sudah keluar dari Kementerian ATR/BPN. Per tanggal 29 April Kantor Pertanahan Bantul sudah melakukan blokir internal terhadap sertifikat SHM nomor 2445," ujar Rieke pada Sabtu (3/5/2025).
Dalam kunjungannya, Rieke secara simbolis menyerahkan surat pemberitahuan pemblokiran internal tersebut kepada Mbah Tupon. Ia berharap langkah ini dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Mbah Tupon dan keluarganya. Lebih lanjut, Rieke juga menekankan pentingnya keberanian masyarakat untuk melaporkan kasus-kasus serupa yang mungkin terjadi di daerah lain. Ia mengapresiasi keberanian warga Ngentak, Bangunjiwo yang telah memberikan contoh positif dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
"Warga Ngentak, Bangunjiwo sudah memberikan contoh kalau ada kasus seperti ini jangan diam," kata Rieke. Rieke juga mengajak masyarakat untuk tidak pernah menyerah dalam memperjuangkan hak-hak mereka yang dirampas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia menjadikan kasus Mbah Tupon sebagai contoh bahwa dengan kegigihan dan dukungan dari berbagai pihak, keadilan dapat ditegakkan. "Mbah Tupon dan keluarga menjadi contoh kalau itu hak kita, jangan berhenti berjuang," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon. Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan akan terus melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut.
Kasus yang menimpa Mbah Tupon bermula ketika ia terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi beserta dua rumah yang berdiri di atasnya. Tanah tersebut diklaim oleh pihak lain berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan atas nama IF. Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik dan mendorong berbagai pihak untuk memberikan dukungan kepada Mbah Tupon.