Kondisi Ketenagakerjaan di Karanganyar: Upah Tak Layak dan Intimidasi Pekerja Mencuat

Kondisi ketenagakerjaan di industri tekstil Karanganyar tengah menjadi sorotan tajam. Sejumlah laporan mengungkap adanya permasalahan serius terkait hak-hak pekerja yang tidak terpenuhi. Ribuan karyawan di wilayah ini diduga mengalami berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari upah yang tidak layak hingga tindakan intimidasi.

Sejumlah pekerja tekstil di Karanganyar mengungkapkan pengalaman pahit mereka. Salah satunya adalah Bakdi, seorang karyawan yang mengaku hanya menerima upah sebesar Rp 1.000 per bulan setelah statusnya digantung oleh perusahaan. Ia tidak dipekerjakan namun juga tidak menerima surat PHK resmi. Kondisi serupa dialami oleh sekitar 200 karyawan lain yang mayoritas telah mengabdi selama puluhan tahun.

Selain itu, beberapa pekerja juga tengah berjuang untuk mendapatkan hak gaji mereka yang tertunggak. Catur Rahayu, salah seorang pekerja yang memperjuangkan haknya bersama 25 karyawan lain, mengungkapkan bahwa meskipun telah memenangkan putusan Mahkamah Agung, perusahaan belum memenuhi kewajibannya. Ia menyayangkan sikap perusahaan yang terkesan tidak mau memberikan hak pekerja secara layak.

Praktik pemotongan gaji secara tidak wajar juga menjadi keluhan sejumlah pekerja. Evi Nur Wijaya, seorang mantan trainer di sebuah perusahaan tekstil, mengaku pernah menerima gaji hanya Rp 15.000 setelah dipotong BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Lebih lanjut, Evi juga mengeluhkan adanya tindakan intimidasi dari perusahaan setelah ia dan rekan-rekannya memperjuangkan hak-hak mereka.

Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Karanganyar mengakui tengah menangani kasus tunggakan gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dialami oleh ribuan karyawan di sebuah perusahaan tekstil. Ketua KSPN Karanganyar, Haryanto, menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya agar hak-hak pekerja dapat segera dipenuhi.

Sementara itu, Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Gas Bumi dan Umum (SPKET) menyoroti kasus pekerja berusia lanjut yang dipersulit untuk pensiun. Ketua SPKET, Danang Sugiyatno, juga mengungkapkan adanya kasus rekayasa kesalahan yang dialami seorang pekerja hingga dikenakan denda yang sangat besar.

Berikut adalah beberapa poin penting yang mencuat dari permasalahan ketenagakerjaan di Karanganyar:

  • Upah Tidak Layak: Banyak pekerja yang menerima upah di bawah standar atau bahkan hanya menerima upah simbolis.
  • Tunggakan Gaji: Sejumlah perusahaan menunggak pembayaran gaji karyawan.
  • Intimidasi: Pekerja yang memperjuangkan haknya kerap mengalami intimidasi dari perusahaan.
  • Status Karyawan Digantung: Banyak pekerja yang tidak dipekerjakan namun juga tidak di-PHK.
  • Penyimpangan Pesangon Pensiun: Pekerja dengan usia lanjut ada yang dipersulit pengajuan pensiun.

Permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di Karanganyar ini menjadi perhatian serius berbagai pihak. Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan dapat mengambil tindakan tegas untuk melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih kondusif.