Polda Sumut Mengendus Jaringan Narkoba di Sejumlah Tempat Hiburan Malam

Polda Sumatera Utara (Sumut) tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Pematang Siantar dan Medan.

Pengungkapan ini bermula dari penggerebekan sebuah klub malam di sebuah hotel di kawasan Pematang Siantar. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, termasuk manajer klub malam.

"Indikasinya ada beberapa tempat hiburan malam yang juga mengedarkan narkoba di Pematang Siantar dan Medan, ini masih kita dalami terus," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak.

Saat ini, pihak kepolisian telah mengantongi sejumlah nama tempat hiburan yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba. Tempat-tempat tersebut kini berada dalam pengawasan ketat aparat.

"Ini masih kita pantau terus, begitu ada barang buktinya akan kita lakukan operasi," tegas Kombes Jean Calvijn.

Pihaknya memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam di wilayah Sumatera Utara untuk tidak mencoba-coba terlibat dalam peredaran narkoba. Polda Sumut tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum.

"Jika terbukti ada narkoba di situ dan mengedarkan di situ, kita akan tutup. Kita rekomendasikan ke pemerintah setempat agar ditutup," imbuhnya.

Penggerebekan di Pematang Siantar

Sebelumnya, Polda Sumut berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di sebuah klub malam yang berlokasi di sebuah hotel di Pematang Siantar. Lima orang tersangka berhasil diamankan, dengan peran yang berbeda-beda:

  • RS (38): Sekuriti dan pengedar
  • JS (36): Manajer dan bandar
  • AT: Penghubung pembelian ekstasi (ditangkap di Medan)
  • GP: Teknisi dan bandar narkoba
  • RT: Operator, pemilik rekening penampung hasil penjualan ekstasi

Jaringan Terstruktur dan Terorganisir

Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan peredaran narkoba di klub malam tersebut telah beroperasi sejak tahun 2024. Bisnis haram ini dijalankan secara terstruktur dan terorganisir, dengan melibatkan berbagai pihak dengan peran masing-masing.

"Mereka ini sudah terstruktur dan terorganisir, ada manajemennya sendiri yang mengelola. Mulai dari bandar sampai ke level pengedar," jelas Kombes Jean Calvijn.

Dalam struktur organisasi tersebut, manajer klub malam berinisial JS (36) berada di bawah kendali tersangka GP, yang merupakan seorang teknisi di klub malam tersebut.

"JS ini memang manajer di klub malam itu, termasuk yang mengelola narkoba. Tetapi, secara struktur, dia ini ada di bawah tersangka GP," ungkapnya.

GP berperan sebagai otak dari peredaran narkoba di klub malam tersebut. Ia bersama-sama dengan JS mengelola bisnis haram tersebut, namun uang hasil penjualan narkoba disetorkan oleh JS kepada GP.

Uang hasil penjualan narkoba kemudian ditampung di rekening milik tersangka RT, yang juga merupakan operator di klub malam tersebut.