Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 143 Kg Ganja, Dua Tersangka Dibekuk di Tangerang

Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar di wilayah Tangerang. Dua orang pria, yang diketahui berinisial ESL alias Imron (37) dan RM (47), kini mendekam di balik jeruji besi atas dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran barang haram tersebut.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Jumat (2/5/2025) malam di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati ESL sedang menjaga sejumlah barang bukti berupa lima koper dan dua dus yang dicurigai berisi ganja. Setelah diinterogasi, ESL mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh seorang pria berinisial T, yang merupakan adiknya, untuk menjaga barang tersebut hingga diambil oleh seseorang yang akan bertindak sebagai pembeli.

Tidak berselang lama, sekitar satu jam kemudian, RM muncul di lokasi untuk mengambil paket ganja tersebut. Petugas yang telah bersiap langsung mengamankan RM. Dalam pemeriksaan awal, RM mengaku diperintah oleh seseorang berinisial U untuk mengambil ganja tersebut.

AKBP Ade Chandra, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat. Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.