BYD Kalah dalam Sengketa Merek Denza di Pengadilan Jakarta
Produsen kendaraan listrik asal Tiongkok, Build Your Dreams (BYD), mengalami kekalahan dalam sengketa merek "Denza" di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan yang diajukan BYD terhadap PT Worcas Nusantara Abadi ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim pada tanggal 28 April 2025. Putusan dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst tersebut mewajibkan BYD untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.070.000.
Sengketa ini bermula ketika BYD mulai memperkenalkan mobil listrik premium dengan merek Denza di pasar Indonesia pada tanggal 22 Januari 2025. Namun, ternyata merek "Denza" telah lebih dahulu didaftarkan oleh PT Worcas Nusantara Abadi pada tanggal 3 Juli 2023, dengan nomor pendaftaran IDM001176306, dan mendapatkan perlindungan hukum hingga tanggal 3 Juli 2033. Pendaftaran merek Denza oleh BYD di Indonesia baru dilakukan pada tanggal 8 Agustus 2024. BYD kemudian mengajukan gugatan yang mencakup beberapa poin penting, yakni :
- Pengakuan sebagai pendaftar dan pemilik sah merek Denza secara global.
- Penetapan merek Denza sebagai merek terkenal di dunia.
- Klaim bahwa merek milik PT Worcas Nusantara Abadi memiliki kemiripan dengan merek BYD.
- Tuduhan bahwa pendaftaran merek oleh PT Worcas Nusantara Abadi dilandasi itikad tidak baik, serta permintaan pembatalan merek terdaftar tersebut.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Betsji Siske Manoe menolak seluruh gugatan BYD setelah melalui proses persidangan yang panjang dan mempertimbangkan lebih dari 132 bukti. Hakim berpendapat bahwa pendaftaran merek di berbagai negara lain tidak secara otomatis membuat merek tersebut dikenal atau mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia. Prinsip teritorialitas dalam hukum merek menyatakan bahwa perlindungan merek hanya berlaku di wilayah negara tempat merek tersebut didaftarkan. Selain itu, sistem pendaftaran merek di Indonesia menganut prinsip first-to-file, yang berarti hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Merek.
PT Worcas Nusantara Abadi menemukan fakta bahwa BYD baru meluncurkan produk dengan merek Denza di Indonesia pada tanggal 22 Januari 2025, berdekatan dengan waktu pengajuan gugatan. Hal ini menunjukkan bahwa merek BYD baru saja hadir di Indonesia, sehingga tuduhan bahwa PT Worcas Nusantara Abadi telah mengetahui keberadaan merek BYD sebelum mendaftarkannya tidak memiliki dasar yang kuat dan bersifat spekulatif.
Sampai saat ini, Luther Panjaitan, Head of Marketing, PR & Government Relations BYD Indonesia, belum memberikan komentar terkait putusan pengadilan ini.