Penertiban Ormas: Pemerintah Intensifkan Pendataan dan Tindakan Hukum

Pemerintah Indonesia meningkatkan pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai meresahkan masyarakat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan pendataan secara komprehensif untuk mengidentifikasi ormas yang berpotensi melanggar hukum. Langkah ini diambil menyusul sejumlah insiden yang melibatkan ormas, mulai dari gangguan keamanan hingga potensi masalah dalam investasi.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada ormas yang terbukti melanggar hukum. Sanksi tersebut dapat berupa pencabutan status terdaftar bagi ormas yang terdata di Kemendagri, hingga tindakan pidana jika pelanggaran yang dilakukan tergolong berat. Bagi ormas yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, sanksi administratif hingga pembubaran dapat diterapkan jika terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Untuk mempercepat proses identifikasi dan penindakan, Kemendagri mendorong pemerintah daerah dan forum komunikasi perangkat daerah (Forkopimda) untuk aktif memetakan ormas yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum. Pemerintah daerah juga diminta untuk membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang bertugas menertibkan ormas-ormas yang meresahkan. Satgas ini akan mengkoordinasikan berbagai upaya, mulai dari pembinaan dan pemberdayaan ormas, hingga penindakan tegas terhadap ormas yang melakukan pelanggaran.

Sorotan terhadap ormas semakin meningkat setelah beberapa kejadian yang melibatkan mereka menjadi perhatian publik. Beberapa kasus yang mencuat antara lain pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat, dan pernyataan mengenai ormas yang mengganggu pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat.

Landasan hukum terkait ormas di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait ormas, mulai dari mekanisme pembentukan, larangan-larangan yang harus dipatuhi, hingga sanksi yang dapat dikenakan jika terjadi pelanggaran.

Larangan Bagi Ormas Menurut UU Ormas:

Undang-Undang Ormas secara rinci mengatur larangan-larangan yang harus dipatuhi oleh setiap ormas. Pelanggaran terhadap larangan-larangan ini dapat berakibat pada sanksi administratif, bahkan hingga pembubaran ormas.

Berikut adalah daftar larangan yang diatur dalam Pasal 59 UU Ormas:

  • Menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang negara Republik Indonesia.
  • Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan.
  • Menggunakan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera ormas.
  • Menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang.
  • Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik.
  • Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan.
  • Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
  • Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
  • Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Mengumpulkan dana untuk partai politik.
  • Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Sanksi Bagi Ormas yang Melanggar:

Pemerintah pusat atau daerah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang terbukti melanggar ketentuan dalam UU Ormas. Sanksi administratif ini dapat berupa:

  • Peringatan tertulis.
  • Penghentian bantuan dan/atau hibah.
  • Penghentian sementara kegiatan.
  • Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah pembubaran ormas.