Pemprov Lampung Gelar Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor: Cara Mudah Cek Tagihan Online
Pemerintah Provinsi Lampung membuka kembali program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat. Program ini berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Inisiatif ini memberikan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan berpelat BE untuk melunasi kewajiban pajak mereka dengan keringanan yang signifikan. Masyarakat Lampung dapat memanfaatkan program ini untuk membebaskan diri dari tunggakan dan denda pajak yang selama ini mungkin menjadi beban finansial. Selain itu, program ini juga mencakup pembebasan Bea Balik Nama (BBN) dan penghapusan pajak progresif, memberikan insentif tambahan bagi pemilik kendaraan untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka.
Untuk mempermudah masyarakat dalam mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan selama periode pemutihan, Pemerintah Provinsi Lampung menyediakan fasilitas simulasi pajak kendaraan secara daring. Fitur ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk mengecek estimasi pembayaran PKB mereka sebelum datang langsung ke Samsat atau memanfaatkan layanan digital lainnya, seperti e-Salam dan Signal. Dengan adanya simulasi ini, masyarakat dapat merencanakan pembayaran pajak mereka dengan lebih baik dan menghindari kebingungan saat proses pembayaran.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan pengesahan STNK atau pembayaran pajak kendaraan tahunan, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan. Dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau Tanda Bukti Pembayaran Kendaraan Bermotor (TBPKB) asli.
- Surat kuasa bermaterai cukup jika pengurusan diwakilkan kepada pihak lain.
Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan, persyaratan yang harus dipenuhi sedikit berbeda. Selain dokumen-dokumen yang disebutkan di atas, pemilik kendaraan juga perlu membawa:
- Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.
- Kendaraan untuk dilakukan cek fisik oleh petugas.
- Surat kuasa bermaterai cukup jika pengurusan diwakilkan kepada pihak lain.
Diharapkan dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, kesadaran masyarakat Lampung dalam membayar pajak akan meningkat. Pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor ini akan digunakan untuk pembangunan daerah, sehingga manfaatnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik.