Sengketa Lahan di Tambun: Status Sertifikat Tujuh Bangunan Dipertanyakan Pasca-Penertiban Bangunan Liar
Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah menghadapi situasi kompleks terkait status kepemilikan lahan di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, menyusul penertiban ratusan bangunan liar di bantaran Kali Baru. Di tengah proses pembongkaran, terungkap keberadaan tujuh bangunan yang berdiri di atas lahan yang diklaim memiliki sertifikat hak milik.
Keberadaan sertifikat ini menjadi penghalang bagi petugas untuk langsung meratakan bangunan-bangunan tersebut. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa empat dari tujuh bangunan tersebut berlokasi di RT 3 dan tiga lainnya di RT 1, dengan satu di antaranya berstatus Akta Jual Beli (AJB). Bangunan-bangunan ini difungsikan sebagai tempat usaha, mulai dari laundry hingga bengkel kusen dan ruko.
Namun, kepemilikan sertifikat tidak serta merta menjamin keberlangsungan bangunan tersebut. Pemkab Bekasi berencana melakukan penelusuran mendalam untuk memvalidasi keabsahan sertifikat yang diklaim warga. Hal ini didasari oleh informasi bahwa lahan di sekitar Kali Baru pernah dibebaskan oleh pemerintah pada era 1970-an untuk pembangunan saluran irigasi.
Surya Wijaya menjelaskan bahwa dulunya Kali Baru merupakan saluran sekunder yang dibangun oleh Perum Otorita Jatiluhur (POJ), yang kini dikenal sebagai Perum Jasa Tirta (PJT). POJ, pada masa itu, telah melakukan pembebasan lahan untuk keperluan tersebut. Untuk memastikan status lahan saat ini, Pemkab Bekasi akan berkoordinasi dengan PJT dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meninjau ulang peta dan dokumen-dokumen lama.
Jika hasil penelusuran menunjukkan bahwa bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang dulunya dibebaskan untuk saluran irigasi, maka sertifikat hak milik yang dikantongi warga berpotensi dibatalkan. Proses pembatalan ini, menurut Surya, tidak akan dilakukan secara gegabah. Pemkab Bekasi akan melakukan pengecekan lapangan, pengukuran ulang, dan validasi dokumen secara cermat sebelum mengambil keputusan final.
"Pemerintah melalui POJ, sekarang PJT itu telah membebaskan tanah. Kami akan memeriksa apakah sertifikat tersebut sesuai dengan peta," tegas Surya.
Saat ini, proses validasi peta dan dokumen kepemilikan masih dalam tahap awal. Pemkab Bekasi memastikan akan melibatkan semua pihak terkait dalam proses ini untuk menghindari kesalahan dan memastikan keadilan bagi semua pihak.
Sementara itu, proses pembongkaran terhadap 284 bangunan liar lainnya tetap berjalan sesuai rencana. Penertiban difokuskan pada dua lokasi, yaitu di Perumahan Bumi Yapemas Indah Bekasi dan Jalan Raya Sumberjaya, dengan melibatkan 350 petugas gabungan dan dua unit alat berat ekskavator.