Razia Miras Ilegal di Pasar Anyar, Bogor: Polisi Amankan Belasan Botol Ciu

Aparat kepolisian berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal di kawasan Pasar Anyar, Kota Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan, petugas menyita belasan botol ciu, minuman keras tradisional yang dikenal dengan kandungan alkoholnya yang tinggi.

Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan toko yang menjual miras secara ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Polresta Bogor Kota bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud pada Jumat (2/5) malam. Hasilnya, petugas menemukan 15 botol ciu dengan volume total mencapai 9.350 mililiter yang diperdagangkan secara tersembunyi.

"Operasi ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat yang kami terima melalui saluran pengaduan resmi," ungkap Iptu Eko Agus, Kasi Humas Polresta Bogor Kota, pada Sabtu (3/5/2025). "Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran miras ilegal, demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan."

Barang bukti berupa belasan botol ciu tersebut kini diamankan di Mako Polresta Bogor Kota untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, penjual miras ilegal tersebut hanya diberikan peringatan keras untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. Petugas juga membuat surat tanda penerimaan (STP) atas barang bukti yang disita.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Bogor Kota untuk memberantas peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku pelanggaran hukum, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Kota Bogor.

Polresta Bogor Kota mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan atau pelanggaran hukum melalui saluran pengaduan resmi yang telah disediakan.