Enam Individu Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Insiden May Day di Semarang: Diduga Terlibat Kelompok Anarko
Pihak kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2025. Menurut keterangan pihak berwenang, para tersangka diduga tergabung dalam sebuah kelompok yang menamakan diri sebagai Anarko.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolrestabes Semarang, Kombes Syahduddi memaparkan bahwa keenam tersangka tersebut terdiri dari lima mahasiswa dan satu orang yang tidak bekerja. Bersamaan dengan pengumuman status tersangka, polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk di antaranya sepatu, pecahan paving, pagar yang rusak, sisa-sisa petasan, dan potongan kayu.
"Kami telah mengamankan beberapa individu yang teridentifikasi terlibat dalam aksi anarkis saat demonstrasi. Dari 14 orang yang diamankan, berdasarkan bukti yang cukup, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Syahduddi.
Adapun identitas keenam tersangka tersebut adalah sebagai berikut:
- MAS (22 tahun), warga Kalimantan Barat, diduga berperan sebagai pengarah kelompok untuk berpakaian serba hitam dan melakukan konsolidasi pada malam sebelum aksi dengan tujuan membuat kerusuhan.
- KM (19 tahun), warga Jakarta Pusat, diduga terlibat dalam konsolidasi dan melakukan pelemparan pagar untuk menghalangi petugas.
- ADA (22 tahun), warga Bekasi, diduga membantu KM mengangkat pagar besi taman dan melempar petugas dengan botol air mineral.
- ANH (19 tahun), warga Banyumanik, Semarang, diduga melempar batu dan menendang petugas kepolisian.
- MJR (21 tahun), warga Banten, diduga melempar batu dan besi ke arah petugas.
- AZG (21 tahun), warga Banyumanik, Kota Semarang, diduga melempar botol air mineral, potongan besi, dan memukul petugas kepolisian.
Lebih lanjut, Kombes Syahduddi mengungkapkan bahwa pihak kepolisian menemukan grup WhatsApp yang digunakan para tersangka untuk berkoordinasi. Ia juga menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka tidak memiliki niat untuk menyampaikan aspirasi atau pendapat dalam aksi tersebut.
"Kami menemukan grup WhatsApp yang mengindikasikan bahwa mereka adalah kelompok anarko dengan nama 'FMIPA bagian anarko'. Dalam grup WA ini terdapat 18 orang, dan kami akan melakukan penelusuran terhadap peran masing-masing. Jika terbukti melakukan tindak pidana, akan kami proses secara tuntas dan tegas," tegas Kombes Syahduddi.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan dan motif di balik aksi kerusuhan tersebut.