Kementerian Agama Percepat Penerbitan Visa Haji Reguler: Lebih dari 187 Ribu Visa Disetujui

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) terus memacu proses persiapan keberangkatan jemaah haji reguler untuk tahun 1446 H/2025 M dengan fokus utama pada percepatan penerbitan visa. Hingga saat ini, lebih dari 187 ribu visa telah berhasil diterbitkan, menandakan selesainya tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag RI kini memprioritaskan penyelesaian seluruh proses pemvisaan jemaah haji. Muhammad Zain, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, menyampaikan optimisme terkait penyelesaian proses ini. Beliau mengungkapkan bahwa dari total pengajuan visa yang mencapai 192.551, sebanyak 187.773 visa telah disetujui dan diterbitkan. Kemenag terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk mendapatkan persetujuan atas sisa pengajuan visa.

Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun ini, yang terbagi menjadi 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Kuota haji reguler ini mencakup beberapa kategori, yaitu:

  • 190.897 jemaah haji reguler yang berhak melunasi biaya haji sesuai dengan urutan nomor porsi.
  • 10.166 jemaah haji reguler yang diprioritaskan karena berusia lanjut.
  • 685 pembimbing ibadah yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
  • 1.572 petugas haji daerah (PHD) yang akan bertugas membantu kelancaran pelaksanaan ibadah haji.

Kementerian Agama berharap proses penerbitan visa dapat berjalan lancar dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Berdasarkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H yang diterbitkan oleh Ditjen PHU Kemenag, pemberangkatan jemaah haji Indonesia akan dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama akan diberangkatkan secara bertahap menuju Madinah mulai tanggal 2 hingga 16 Mei 2025. Sementara itu, jemaah haji gelombang kedua akan diberangkatkan menuju Jeddah mulai tanggal 17 hingga 31 Mei 2025.