Residivis Kambuhan Kembali Berulah, Teror Minimarket di Palembang
Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang residivis bernama Jaelani (43) pada Jumat malam, setelah yang bersangkutan melakukan aksi teror di sebuah minimarket yang terletak di Jalan Kadir TKR, Kecamatan Gandus, Palembang. Aksi brutal pelaku sempat terekam kamera pengawas dan viral di media sosial.
Menurut laporan, insiden bermula ketika Jaelani mendatangi kasir minimarket tersebut dan dengan menggunakan sebilah parang, mengancam meminta uang senilai Rp 200.000. Tidak hanya mengancam, pelaku juga mengambil sejumlah makanan dan minuman dari etalase toko sambil terus melontarkan ancaman kepada para karyawan yang ketakutan.
Video yang merekam aksi nekat Jaelani dengan cepat menyebar luas di berbagai platform media sosial, memicu keresahan di kalangan masyarakat. Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian dari Polda Sumatera Selatan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada malam yang sama.
Saat penangkapan, Jaelani tampak lesu dan tertunduk, sangat berbeda dengan arogansinya yang terekam dalam video viral. Dalam interogasi awal, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena tidak memiliki uang untuk membeli makanan.
"Cuma minta uang untuk makan," ungkap Jaelani saat dimintai keterangan di Polda Sumsel, Sabtu (3/5/2025).
Jaelani juga mengakui bahwa ia sempat mengayunkan parang yang dibawanya dan membacok tong sampah di depan minimarket dengan tujuan untuk mengintimidasi karyawan agar menyerahkan uang yang dimintanya.
"Saya minta Rp 200 ribu dan mengambil makanan. Sudah tujuh kali masuk penjara," imbuhnya.
Panit Opsnal Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Ipda Doni Siswanto, menjelaskan bahwa tersangka berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian. Selain penangkapan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam yang digunakan Jaelani untuk mengancam karyawan minimarket.
"Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan. Hasil pemeriksaan menunjukkan dia adalah residivis yang sudah tujuh kali masuk penjara dan kini kembali berulah," tegas Ipda Doni.
Saat ini, Jaelani mendekam di sel tahanan Polda Sumatera Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.