Bareskrim Polri Ungkap Rincian Aset Judi Online yang Disita dan Diblokir: Capai Rp 194 Miliar

Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online (Satgas Judol) terus menunjukkan progres signifikan dalam upaya memberantas aktivitas ilegal tersebut. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengumumkan telah menyita dan memblokir aset senilai total Rp 194.699.055.159 dari 18 perkara judi online yang tengah ditangani.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari total 18 perkara, delapan di antaranya berasal dari laporan PPATK, sementara sisanya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Proses hukum terhadap perkara-perkara ini terus berjalan, dengan rincian sebagai berikut:

  • Lima berkas perkara diproses melalui mekanisme Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013.
  • Dua berkas perkara terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
  • Sebelas perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Rincian aset yang berhasil disita dan diblokir adalah sebagai berikut:

  • Aset dengan status blokir: Rp 133.506.240.509
  • Aset dengan status penyitaan: Rp 61.192.814.650

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri, Komjen. Pol. Wahyu Widada, telah menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Polri dan PPATK dalam upaya pemberantasan judi online. Beliau menekankan bahwa dukungan dari PPATK, termasuk penyediaan data, informasi, dan tenaga analis, sangat membantu dalam proses penanganan perkara judi online. Sinergi yang solid ini diharapkan dapat terus ditingkatkan untuk memberantas habis praktik judi online yang meresahkan masyarakat.