CV Sentoso Seal Kembali Beroperasi Ilegal Setelah Disegel Satpol PP Surabaya, Karyawan Panik

CV Sentoso Seal Diduga Langgar Segel Satpol PP, Karyawan Kalang Kabut

Surabaya – CV Sentoso Seal, sebuah perusahaan yang sebelumnya disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya karena dugaan penahanan ijazah karyawan dan tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), kembali menjadi sorotan. Perusahaan tersebut diduga secara diam-diam kembali beroperasi, memicu kepanikan di antara para karyawannya saat aktivitas mereka terendus.

Rekaman video amatir yang beredar menunjukkan sejumlah karyawan terlihat tergesa-gesa keluar dari sebuah pintu kecil di gudang perusahaan. Kejadian ini mengindikasikan bahwa aktivitas di dalam gudang tetap berjalan meskipun telah disegel oleh petugas. Suasana di sekitar pergudangan tampak gelap saat puluhan karyawan berhamburan keluar. Beberapa di antara mereka terlihat berlari, sementara yang lain langsung bergegas meninggalkan lokasi dengan sepeda motor.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai aktivitas ilegal di CV Sentoso Seal. Pemerintah Kota Surabaya akan segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini.

"Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum," ujar Eri Cahyadi kepada wartawan. "Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang melanggar aturan, apalagi yang merugikan hak-hak pekerja."

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah karyawan CV Sentoso Seal yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan. Selain itu, perusahaan juga diketahui tidak memiliki TDG yang menjadi syarat operasional sebuah gudang. Satpol PP Surabaya kemudian melakukan penyegelan terhadap perusahaan tersebut.

Namun, alih-alih mematuhi aturan, CV Sentoso Seal justru diduga kembali beroperasi secara ilegal. Hal ini tentu saja melanggar hukum dan merendahkan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Satpol PP Surabaya saat ini tengah melakukan investigasi lebih lanjut terkait pelanggaran ini. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku pelanggaran. Sanksi yang mungkin diberikan antara lain pencabutan izin usaha dan proses hukum lebih lanjut.

Kasus CV Sentoso Seal ini menjadi peringatan bagi perusahaan lain untuk tidak melakukan pelanggaran hukum. Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak pekerja.

Berikut adalah beberapa poin penting dalam kasus ini:

  • Pelanggaran Hukum: CV Sentoso Seal diduga melanggar segel Satpol PP dan kembali beroperasi tanpa izin.
  • Penahanan Ijazah: Perusahaan diduga menahan ijazah karyawan, yang merupakan pelanggaran hak pekerja.
  • Tidak Memiliki TDG: CV Sentoso Seal tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), yang merupakan syarat operasional sebuah gudang.
  • Tindakan Pemerintah: Pemerintah Kota Surabaya akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini.
  • Investigasi: Satpol PP Surabaya sedang melakukan investigasi lebih lanjut.

Kasus ini masih dalam penyelidikan dan perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan kemudian.