Polemik Vasektomi Penerima Bansos, Cholil Nafis: Solusi Instan yang Bertentangan dengan Al-Isra Ayat 31

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis, memberikan tanggapan terhadap usulan program vasektomi bagi penerima bantuan sosial (bansos) yang sebelumnya dilontarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Tanggapan ini disampaikan melalui kutipan ayat suci Al-Quran, tepatnya surat Al-Isra ayat 31.

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @cholilnafis, Kiai Cholil Nafis menyoroti kekhawatiran sebagian masyarakat untuk memiliki keturunan karena alasan ekonomi. Menurutnya, kekhawatiran ini sejalan dengan pesan yang terkandung dalam surat Al-Isra ayat 31, yang mengisahkan tentang orang-orang yang tega membunuh anak-anaknya karena takut kemiskinan. Ia menilai bahwa program vasektomi bagi penerima bansos memiliki kemiripan dengan perilaku tersebut.

Kiai Cholil menekankan bahwa solusi yang tepat untuk mengatasi kemiskinan bukanlah dengan membatasi kelahiran, melainkan dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan penciptaan lapangan kerja yang luas. Selain itu, ia juga mendorong terciptanya empati dari kalangan mampu kepada mereka yang membutuhkan melalui mekanisme zakat, infaq, dan sedekah.

"Tak melahirkan bukan solusi tapi hanya menciptakan kekosongan di negeri ini," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, juga telah menyampaikan pandangannya terkait usulan kebijakan vasektomi bagi penerima bansos. Menurutnya, vasektomi secara hukum Islam adalah haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang dibenarkan oleh syariat, seperti alasan kesehatan.

Tafsir Surat Al-Isra Ayat 31

Surat Al-Isra ayat 31 secara tegas melarang umat Muslim untuk membunuh anak-anak mereka karena takut kemiskinan. Allah SWT menjamin rezeki bagi setiap makhluk yang dilahirkan, termasuk anak-anak. Tindakan membunuh anak karena alasan ekonomi merupakan dosa besar.

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا

Artinya: "Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar."

Tafsir Kementerian Agama RI menjelaskan bahwa ayat ini merupakan teguran terhadap praktik jahiliyah yang umum dilakukan oleh sebagian suku Arab pada masa lalu. Mereka tega membunuh atau mengubur hidup-hidup anak perempuan karena dianggap sebagai beban ekonomi dan sosial.

Anak perempuan dianggap tidak memiliki kemampuan untuk mencari nafkah, berperang, atau menjaga kehormatan keluarga. Selain itu, mereka juga khawatir anak perempuan akan menjadi tawanan perang dan mengalami nasib yang hina.

Oleh karena itu, Allah SWT melarang umat Muslim untuk meniru perilaku jahiliyah tersebut. Allah SWT menegaskan bahwa rezeki adalah hak prerogatif-Nya dan Dia akan memberikan rezeki kepada setiap makhluk yang dilahirkan ke dunia.

Implikasi dari ayat ini adalah bahwa setiap manusia memiliki hak untuk hidup dan mendapatkan rezeki dari Allah SWT. Pemerintah dan masyarakat memiliki kewajiban untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi setiap warga negara untuk dapat hidup layak dan sejahtera, bukan malah membatasi kelahiran karena alasan ekonomi.