CV Sentoso Seal Terancam Jerat Pidana Akibat Pelanggaran Segel Pemkot Surabaya
CV Sentoso Seal Berpotensi Hadapi Tuntutan Pidana Akibat Pengabaian Segel Pemkot Surabaya
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas terhadap CV Sentoso Seal, sebuah perusahaan yang gudangnya disegel sejak 22 April lalu. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga secara diam-diam tetap menjalankan aktivitas operasionalnya, mengabaikan instruksi dan larangan yang telah ditetapkan oleh Pemkot.
Ancaman pidana ini dilayangkan setelah viralnya kasus dugaan penahanan ijazah mantan karyawan oleh CV Sentoso Seal. Perusahaan tersebut sebelumnya mendapatkan izin pembukaan segel dari Pemkot Surabaya dengan alasan untuk melakukan pemeliharaan listrik. Namun, izin tersebut disalahgunakan untuk kegiatan produksi ilegal di dalam gudang yang seharusnya disegel.
Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan sejumlah karyawan keluar dari pintu kecil di samping gerbang utama gudang tersebut. Para karyawan terlihat panik dan berhamburan saat dipergoki oleh beberapa orang.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kedua kepada CV Sentoso Seal. Jika peringatan ini kembali diabaikan, maka Pemkot tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum pidana.
"Ini adalah konsekuensi ketika mereka meminta pembukaan segel. Kami akan memberikan peringatan ketiga. Peringatan pertama sudah kami sampaikan, ini yang kedua. Jika masih dilanggar, maka kami akan menempuh proses pidana," ujar Eri Cahyadi kepada awak media di Taman Asreboyo, Surabaya.
Eri Cahyadi membenarkan bahwa pembukaan segel sebelumnya dilakukan atas dasar permohonan izin dari CV Sentoso Seal untuk melakukan maintenance atau pemeliharaan listrik. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut secara tersembunyi tetap melakukan kegiatan produksi di dalam gudang yang seharusnya tidak beroperasi.
Berikut point-point penting dalam berita ini:
- Pelanggaran Segel: CV Sentoso Seal diduga melanggar segel yang dipasang oleh Pemkot Surabaya dan tetap beroperasi secara diam-diam.
- Ancaman Pidana: Pemkot Surabaya mengancam akan memidanakan CV Sentoso Seal jika terus mengabaikan peringatan.
- Penyalahgunaan Izin: Izin pembukaan segel untuk pemeliharaan listrik disalahgunakan untuk kegiatan produksi ilegal.
- Reaksi Karyawan: Karyawan terlihat panik dan berhamburan saat dipergoki sedang beraktivitas di dalam gudang yang disegel.
- Peringatan Wali Kota: Wali Kota Surabaya menegaskan akan menempuh jalur pidana jika peringatan ketiga diabaikan.