Aparat Keamanan Amankan Seorang Demonstran May Day Bandung Terkait Penyalahgunaan Obat Keras dan Kepemilikan Senjata Tajam
Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang demonstran berinisial MAA (26) pasca-aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang berlangsung di kawasan Taman Cikapayang, Bandung pada tanggal 1 Mei 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan diduga terlibat dalam serangkaian tindakan anarkis yang mencoreng jalannya peringatan tersebut.
Kombes Pol Hendra Rochmawan, selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, menjelaskan bahwa penangkapan MAA dilakukan setelah yang bersangkutan menunjukkan perilaku yang meresahkan dan melanggar hukum. Lebih lanjut, Hendra menerangkan bahwa berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan di lokasi penangkapan, MAA terindikasi positif mengonsumsi benzodiazepine (Benzo).
Walaupun tidak ditemukan adanya narkotika atau zat adiktif lainnya saat penggeledahan, MAA mengakui bahwa dirinya telah mengonsumsi Alpharazolam, yang termasuk dalam kategori obat keras. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau lipat dan sebuah baton stick dari tangan MAA. Atas kepemilikan senjata tajam ilegal tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah menetapkan MAA sebagai tersangka dan saat ini yang bersangkutan ditahan di Polda Jabar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
MAA akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sebagai bagian dari proses penyidikan, MAA juga telah menjalani tes urine tambahan di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih untuk memperkuat alat bukti yang ada.
Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang teman dekat MAA, seorang wanita yang berada di kamar kos tersangka, serta melakukan tes urine terhadap dua orang pria berinisial MFA dan RFA. Hasil tes urine terhadap ketiganya dinyatakan negatif narkotika. Selain itu, seorang teman tersangka lainnya berinisial SO juga menjalani tes urine dengan hasil negatif. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul ditemukannya alat isap sabu di kamar MAA.
Menyikapi insiden ini, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan akibat aksi anarkis dan perusakan yang dilakukan oleh sekelompok orang berpakaian hitam pada tanggal 1 Mei lalu, untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Langkah ini dianggap penting untuk memperkuat konstruksi hukum, memberikan efek jera kepada pelaku, serta menegaskan bahwa kelompok yang melakukan kericuhan adalah musuh bersama seluruh rakyat Indonesia.
Sebelumnya, aksi peringatan May Day di Bandung diwarnai dengan tindakan anarkis dari sekelompok orang berpakaian hitam setelah para buruh membubarkan diri dari lokasi demonstrasi. Menurut Hendra, awalnya pihak kepolisian melakukan pengamanan aksi di Taman Cikapayang. Namun, setelah para buruh selesai berdemonstrasi dan membubarkan diri, sekelompok orang berpakaian hitam justru melakukan provokasi terhadap aparat kepolisian.
"Ada beberapa kelompok yang mengenakan pakaian hitam dan melakukan provokasi kepada kepolisian dengan melempar batu, bom molotov, dan petasan. Aksi ini berlangsung kurang lebih selama 20 menit," ungkap Hendra. Pihak kepolisian mengakui bahwa mereka sempat mengalami kesulitan dalam menangani kericuhan tersebut, karena sebagian dari kelompok tersebut melakukan pencegatan terhadap kendaraan di sekitar Taman Cikapayang.
"Kami memukul mundur mereka menuju kawasan Dipatiukur dan saat ini situasi sudah kembali kondusif," pungkas Hendra.