Mendag Tegas Tanggapi Praktik Bundling Minyakita: Ancaman Serius Terhadap Keterjangkauan Harga
Mendag Layangkan Surat Peringatan Keras Terkait Praktik Bundling Minyakita
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil langkah tegas dalam menanggapi praktik bundling minyak goreng Minyakita yang diduga menjadi penyebab melonjaknya harga di pasaran. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, telah mengirimkan surat peringatan kepada sejumlah asosiasi industri kelapa sawit dan produsen minyak goreng. Surat tersebut ditujukan kepada Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta 40 produsen minyak goreng. Praktik bundling ini, yang memaksa konsumen membeli produk lain bersama Minyakita, dinilai sebagai pelanggaran serius yang menghambat ketersediaan dan pencapaian Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Langkah ini diumumkan Budi Santoso dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (3/3/2025). Surat peringatan resmi, bernomor TN03.00-1319-TKTN-SD-12-2024 tertanggal 9 Desember 2024, merupakan bagian dari upaya pengawasan menyeluruh yang dilakukan Kemendag untuk memastikan distribusi Minyakita berjalan lancar dan harga tetap sesuai HET. Kemendag tidak hanya mengandalkan surat peringatan, namun juga melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak untuk memastikan efektivitas pengawasan ini.
Pengawasan Intensif dan Peningkatan Suplai
Pengawasan distribusi dan penegakan HET Minyakita melibatkan kolaborasi multi-pihak. Kemendag berkoordinasi erat dengan Satgas Pangan Polri, 38 pemerintah daerah (pemda) yang membidangi perdagangan, dan 4 Balai Pengawasan Tertib Niaga. Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin oleh Menko Pangan pada 26 Februari 2025 telah menegaskan komitmen untuk menjaga harga Minyakita di pasar rakyat tetap sesuai HET. Selain pengawasan ketat, Kemendag juga berupaya meningkatkan suplai Minyakita hingga dua kali lipat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri 2025.
Kemendag telah mengirimkan surat terpisah kepada para produsen minyak goreng pada 28 Februari 2025, mendesak peningkatan pasokan. Budi Santoso menyatakan para produsen telah menyatakan komitmen untuk memenuhi permintaan tersebut. "Kami sudah memanggil seluruh produsen dan mereka sepakat untuk memasok dua kali lipat. Distribusi dan penyaluran minyak kita difokuskan pada pengecer di pasar seluruh Indonesia," tegasnya. Upaya ini diharapkan mampu mengatasi kelangkaan dan mencegah kenaikan harga di luar HET.
Harga Minyakita di Tingkat Nasional
Meskipun upaya intensif dilakukan, Kemendag mencatat rata-rata harga Minyakita secara nasional masih berada di angka Rp 17.200/liter, melebihi HET yang ditetapkan sebesar Rp 15.700/liter. Perbedaan ini menjadi perhatian serius bagi Kemendag dan menjadi indikator perlunya pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan HET. Kemendag berkomitmen untuk terus memantau situasi dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan, demi melindungi konsumen dan memastikan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.
Aksi yang telah dilakukan Kemendag:
- Mengirim surat peringatan kepada asosiasi dan produsen minyak goreng terkait praktik bundling.
- Berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri, pemda, dan Balai Pengawasan Tertib Niaga.
- Meningkatkan suplai Minyakita hingga dua kali lipat.
- Memantau harga Minyakita secara nasional dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran HET.