Penyelidikan Kematian Mahasiswa UKI: Temuan Botol Miras dan Bukti Fisik di TKP

Penyelidikan Kematian Mahasiswa UKI: Temuan Botol Miras dan Bukti Fisik di TKP

Investigasi atas kematian tragis mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko (22), terus berlanjut. Polisi dari Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di area parkir kampus, menemukan sejumlah barang bukti yang signifikan terkait insiden tersebut. Barang bukti yang ditemukan meliputi pecahan botol minuman keras (miras), fragmen pagar yang rusak, dan batu. Temuan ini memberikan indikasi kuat terkait rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengonfirmasi penemuan tersebut dalam pernyataan resmi pada Sabtu (8/3/2025). Beliau menjelaskan bahwa selain barang bukti fisik, proses investigasi juga melibatkan autopsi dan visum luar terhadap jenazah korban. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik, khususnya terkait pemeriksaan organ dalam, masih dinantikan untuk melengkapi rangkaian proses penyelidikan. Proses autopsi ini sangat krusial dalam menentukan penyebab pasti kematian korban dan mengungkap detail lebih lanjut mengenai kronologi kejadian.

Proses pengumpulan keterangan saksi juga tengah intensif dilakukan. Hingga saat ini, polisi telah memintai keterangan dari 18 saksi, terdiri dari 13 mahasiswa dan 5 orang perwakilan dari pihak UKI. Lima orang perwakilan UKI tersebut terdiri dari satu pelapor dari otoritas kampus dan empat petugas keamanan yang bertugas pada malam kejadian. Keterangan para saksi ini diyakini akan memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai peristiwa yang terjadi sebelum dan sesaat setelah kematian korban.

Pernyataan Pihak UKI dan Implikasinya

Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI), Dhaniswara K Harjono, memberikan pernyataan terkait insiden ini. Beliau menegaskan bahwa kampus secara tegas melarang keras mahasiswa membawa barang-barang terlarang, termasuk minuman keras, ke lingkungan kampus. Meskipun pihak kampus mengakui bahwa adanya pesta miras sebelum pengeroyokan yang menewaskan korban tidak terpantau, penemuan botol miras di TKP menunjukkan adanya celah dalam pengawasan keamanan kampus. Rektor juga menyatakan bahwa meskipun kejadian tersebut tidak terpantau, pihak kampus akan memberikan sanksi tegas kepada mahasiswa yang terlibat dalam konsumsi minuman keras pada malam kejadian. Namun, detail sanksi tersebut masih belum diumumkan.

Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penerapan aturan kampus yang ketat, khususnya terkait konsumsi minuman keras di lingkungan kampus. Ketiadaan pengawasan yang efektif dapat berakibat fatal, seperti kasus kematian mahasiswa ini. Investigasi polisi yang sedang berlangsung diharapkan mampu mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi korban serta memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak terkait.

Kesimpulan sementara: Hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya indikasi kuat keterkaitan antara konsumsi minuman keras, perkelahian, dan kematian mahasiswa UKI. Proses investigasi yang komprehensif dan transparan sangat diperlukan untuk mengungkap seluruh detail kejadian dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Pihak kampus juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan implementasi aturan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.