Arab Saudi Perketat Aturan Haji: Sanksi Tegas Menanti Jemaah Ilegal dan Pihak yang Memfasilitasi
Pemerintah Arab Saudi mengambil langkah tegas untuk menertibkan pelaksanaan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M dengan memberlakukan sanksi berat bagi jemaah ilegal dan pihak-pihak yang terlibat dalam memfasilitasi keberangkatan mereka. Tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya komprehensif untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran ibadah haji, mengingat jumlah jemaah yang sangat besar dan kompleksitas logistik yang terlibat.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah mengeluarkan peringatan keras terhadap individu yang mencoba memasuki Makkah dan tempat-tempat suci tanpa izin resmi. Jemaah yang kedapatan melanggar aturan ini, termasuk mereka yang menggunakan visa kunjungan untuk tujuan haji, akan dikenakan denda sebesar 20.000 Riyal Saudi atau setara dengan sekitar Rp 89,5 juta. Selain denda, pelanggar juga akan dideportasi dan dilarang memasuki Makkah selama 10 tahun.
Sanksi tidak hanya ditujukan kepada jemaah ilegal, tetapi juga kepada pihak-pihak yang membantu atau memfasilitasi keberangkatan mereka. Sponsor, pemilik properti, operator hotel, dan pengemudi yang terbukti terlibat dalam membantu jemaah menghindari peraturan haji akan dikenakan denda yang jauh lebih besar, yaitu 100.000 Riyal Saudi atau sekitar Rp 447,4 juta. Kendaraan yang digunakan dalam pelanggaran juga akan disita hingga pengadilan memutuskan.
Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa hukuman akan dilipatgandakan berdasarkan jumlah individu yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah Saudi untuk hanya mengizinkan jemaah dengan izin resmi dan sah untuk memasuki Makkah dan tempat-tempat suci selama musim haji 2025. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meminimalisir praktik keberangkatan haji ilegal dan memastikan ibadah haji dapat dilaksanakan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Berikut adalah poin-poin penting terkait sanksi bagi jemaah ilegal dan pihak yang memfasilitasi:
- Jemaah Ilegal:
- Denda: 20.000 Riyal Saudi (sekitar Rp 89,5 juta)
- Deportasi
- Larangan masuk Makkah selama 10 tahun
- Pihak yang Memfasilitasi:
- Denda: 100.000 Riyal Saudi (sekitar Rp 447,4 juta)
- Penyitaan kendaraan
Dengan adanya aturan yang tegas ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya mematuhi peraturan haji dan menghindari praktik-praktik ilegal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Pemerintah Arab Saudi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji demi kenyamanan dan kekhusyukan para jemaah.