Eks PNS Kampar Diduga Terlibat Kasus Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur
Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur menggemparkan Kabupaten Kampar, Riau. Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial A (60) ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun. Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar setelah menerima laporan dari keluarga korban.
AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada tanggal 23 April 2022. Saat itu, korban hendak mengunjungi temannya, namun karena temannya sedang beristirahat, korban memutuskan untuk kembali ke rumah. Dalam perjalanan pulang, pelaku A tiba-tiba menghampiri korban, merangkul, dan membekapnya. Korban kemudian diseret ke area belakang rumah pelaku dan dipaksa masuk ke kamar mandi. Di tempat itulah, menurut keterangan polisi, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Kasus ini baru terungkap beberapa waktu kemudian lantaran korban merasa takut untuk melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Namun, setelah memberanikan diri, keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap fakta yang lebih mengejutkan. Pelaku diduga telah berulang kali melakukan hubungan badan dengan korban, seolah-olah mereka adalah suami istri. Bahkan, pelaku memberikan uang dengan nominal antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000 kepada korban dengan tujuan agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
"Pengakuannya pelaku sudah empat kali melakukan (hubungan badan) dengan korban. Korban diberi uang agar tidak menceritakan kepada orang lain," kata Gian.
Saat ini, pelaku A telah ditahan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya fakta-fakta lain yang belum terungkap. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Kampar dan menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.