Kementerian PKP Siapkan Seribu Unit Rumah Subsidi untuk Jurnalis, Penyerahan Kunci Dijadwalkan 6 Mei
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan merealisasikan program penyediaan rumah subsidi bagi para jurnalis. Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengumumkan rencana penyerahan kunci secara simbolis kepada perwakilan wartawan pada tanggal 6 Mei 2025. Acara tersebut rencananya juga akan dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia, Meutya Hafid.
"Dua hari lagi, bersama Ibu Meutya, kami akan menyerahkan kunci secara langsung kepada rekan-rekan wartawan," ungkap Maruarar kepada awak media di Bandung, Sabtu (3/5/2025).
Maruarar menjelaskan bahwa inisiatif penyediaan rumah subsidi bagi wartawan ini akan dilaksanakan secara bertahap. Target awal yang ditetapkan adalah pembangunan sebanyak 1.000 unit rumah.
Program rumah subsidi ini merupakan kelanjutan dari upaya Kementerian PKP dalam menyediakan hunian layak bagi berbagai kelompok masyarakat. Sebelumnya, pada peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2025, kunci rumah subsidi juga telah diserahkan kepada perwakilan buruh. Program serupa juga telah menyasar para bidan, perawat, dan guru.
Ke depan, program rumah subsidi ini akan diperluas untuk menjangkau lebih banyak kelompok masyarakat yang membutuhkan, termasuk buruh migran, asisten rumah tangga (ART), nelayan, petani, dan sopir.
"Tujuannya adalah agar masyarakat kecil dapat merasakan manfaat nyata dari negara. Negara hadir melalui program rumah subsidi ini," tegasnya.
Maruarar juga menepis anggapan bahwa program rumah subsidi untuk wartawan memiliki agenda tersembunyi untuk membungkam kebebasan pers. Ia menegaskan bahwa pemerintah menghormati kebebasan pers dan mengakui hak wartawan untuk mendapatkan perhatian dari negara.
"Ini bukan upaya untuk membungkam wartawan. Wartawan bebas memberitakan kebenaran, namun mereka juga berhak mendapatkan perhatian dari negara," ujarnya.
Selain itu, Maruarar memastikan bahwa pemerintah telah menghapus berbagai biaya yang selama ini membebani masyarakat kecil dalam pembangunan rumah, seperti pajak dan izin.
"Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) semuanya gratis, khusus untuk masyarakat kecil. Namun, ini masih menunggu Peraturan Kepala Daerah (Perkada)," jelasnya.
Maruarar menambahkan bahwa kebijakan ini telah diimplementasikan di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat. Ia juga memberikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atas dukungannya dalam mendorong para bupati dan wali kota untuk segera menerbitkan peraturan terkait.
"Sejauh ini, sebagian besar kepala daerah telah menerbitkan Perkadanya," pungkas Maruarar.