Wali Kota Tual Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Video Viral yang Diduga Dirinya Menyawer Biduan
Wali Kota Tual, Ahmad Yani Renuat, berencana mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan video yang menampilkan dirinya sedang memberikan saweran kepada seorang biduan. Video tersebut, yang beredar luas di media sosial, memicu berbagai reaksi di masyarakat.
Menurut Ahmad Yani, penyebaran video ini telah mencemarkan nama baiknya. Ia mengklaim bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ahmad Yani menyatakan telah berkoordinasi dengan tim pengacaranya untuk segera membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
"Saya akan melaporkan mereka yang menyebarluaskan video tersebut ke polisi," ujar Ahmad Yani, menegaskan keseriusannya dalam menanggapi isu ini. Ia juga menyoroti bahwa penyebaran video tersebut dilakukan secara luas, termasuk di wilayah Tual, yang semakin memperburuk situasi.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku penyebaran video. Ahmad Yani berharap, tindakan tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dalam berinteraksi di dunia maya.
Video yang menjadi polemik ini menampilkan seorang pria yang diduga sebagai Ahmad Yani Renuat sedang menyawer seorang biduan di sebuah tempat hiburan malam. Dalam video tersebut, pria itu terlihat memberikan sejumlah uang pecahan Rp 100.000 kepada sang biduan.
Perlu dicatat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait dengan pasal-pasal yang menyerang kehormatan dalam Undang-Undang ITE. MK menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut tidak berlaku untuk pemerintah, kelompok masyarakat, maupun korporasi, melainkan hanya berlaku untuk individu atau perorangan. Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum yang akan ditempuh oleh Ahmad Yani.
Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Wali Kota Tual, Ahmad Yani Renuat, berencana melaporkan penyebar video yang diduga dirinya menyawer biduan.
- Ahmad Yani mengklaim penyebaran video tersebut mencemarkan nama baiknya dan melanggar UU ITE.
- Ia telah berkoordinasi dengan pengacara untuk membuat laporan polisi.
- Tindakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera kepada penyebar video.
- MK telah memutuskan bahwa pasal yang menyerang kehormatan dalam UU ITE tidak berlaku untuk pemerintah, kelompok masyarakat, maupun korporasi.