Peradi Pertimbangkan Sanksi Etik untuk Advokat Marcella Santoso Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menyatakan akan mempertimbangkan pemberian sanksi etik kepada advokat Marcella Santoso jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Marcella Santoso sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus yang melibatkan dugaan praktik korupsi.

Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan, menjelaskan bahwa hingga saat ini, Peradi belum menerima pengaduan etik secara resmi terhadap Marcella Santoso. Menurut mekanisme yang berlaku di Peradi, Dewan Kehormatan Peradi baru dapat memproses dan menggelar sidang etik jika ada pengaduan yang diajukan, baik oleh sesama advokat maupun masyarakat umum. Ketiadaan pengaduan, kata Otto, menjadi kendala untuk memulai proses pemeriksaan etik.

Namun, Otto menegaskan bahwa meskipun tidak ada pengaduan, Peradi tetap dapat menjatuhkan sanksi jika Marcella terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sanksi yang mungkin diberikan bisa beragam, termasuk pemberhentian dari keanggotaan Peradi. Otto menekankan bahwa jika Marcella dihukum pidana dengan ancaman hukuman di atas empat tahun, Peradi akan mengambil tindakan tegas, bahkan hingga pemecatan.

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Daerah Peradi DKI Jakarta, Rivai Kusumanegara, telah mengkonfirmasi bahwa Marcella Santoso adalah anggota Peradi. Ia juga menyatakan bahwa potensi pemberhentian Marcella dari organisasi advokat tersebut sangat mungkin terjadi jika ia terbukti bersalah dalam persidangan kasus korupsi yang menjeratnya. Rivai menjelaskan bahwa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membuktikan Marcella melakukan tindak pidana korupsi akan menjadi dasar kuat untuk pemberhentian.

Kasus yang menjerat Marcella Santoso melibatkan dua perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Perkara pertama melibatkan dugaan penanganan perkara vonis lepas (ontslag) untuk ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu:

  • PT Wilmar Group
  • PT Permata Hijau Group
  • PT Musim Mas Group

Dalam kasus ini, Marcella ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan dua tersangka lainnya. Perkara kedua melibatkan dugaan upaya perintangan sejumlah kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Dalam kasus ini, Marcella ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan advokat Junaedi Saibih dan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.