DPRD DKI Jakarta Gelar Uji Kelayakan Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tengah melaksanakan serangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap sejumlah kandidat yang diproyeksikan untuk mengisi posisi strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Proses ini meliputi calon wali kota, bupati, serta pejabat tinggi pratama lainnya. Uji kelayakan ini berlangsung di gedung DPRD DKI Jakarta pada hari Jumat (2/5).

Berdasarkan informasi yang beredar, beberapa nama pejabat yang turut serta dalam proses seleksi ini antara lain Wakil Bupati Kepulauan Seribu, M Fadjar Churmiawan, yang diusulkan untuk menjabat sebagai Bupati Kepulauan Seribu. Selain itu, Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Hendra Hidayat, juga turut serta dalam seleksi untuk posisi Wali Kota Jakarta Utara. Wali Kota Jakarta Selatan saat ini, Munjirin, juga mengikuti proses ini karena direncanakan untuk mengisi posisi Wali Kota Jakarta Timur.

Asisten Deputi Bidang Pengendalian Permukiman, M Anwar, diproyeksikan untuk menggantikan posisi Munjirin sebagai Wali Kota Jakarta Selatan. Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, Augustinus, diusulkan untuk mengisi jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) DKI Jakarta.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, mengonfirmasi adanya pelaksanaan uji kelayakan tersebut. Ia menekankan pentingnya dua aspek utama dalam proses pengangkatan pejabat, yaitu kompetensi individual dan transparansi proses seleksi. Menurutnya, sebagian besar calon pejabat memiliki rekam jejak birokrasi yang panjang. Namun, penempatan baru harus didasarkan pada evaluasi kinerja dan kebutuhan wilayah.

Kevin Wu juga menyoroti perlunya proses seleksi yang terbuka dan berbasis merit. Pengangkatan pejabat strategis bukan sekadar rotasi administratif, melainkan harus mempertimbangkan integritas, rekam jejak kinerja, dan komitmen terhadap pelayanan publik.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menjelaskan bahwa DPRD bertugas menilai dan memberikan evaluasi terhadap nama-nama calon yang diusulkan oleh Gubernur. Keputusan akhir tetap berada di tangan Gubernur. Proses uji kelayakan ini mencakup penelusuran rekam jejak dan pemahaman kandidat terhadap persoalan wilayah yang akan mereka pimpin. Khoirudin juga menegaskan bahwa calon wali kota yang akan dilantik wajib menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan yang digelar oleh DPRD dan mendapat persetujuan dari pimpinan Dewan.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebutkan bahwa penetapan pejabat struktural merupakan kewenangan penuh gubernur, tetapi tetap diperlukan konsultasi dengan DPRD, Badan Kepegawaian Daerah, dan Kementerian Dalam Negeri. Proses ini ditargetkan selesai dalam waktu dekat. Pramono juga menyebutkan bahwa akan ada puluhan kepala dinas yang akan dilantik.