Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Kritis dan Tak Sadarkan Diri
Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam Kondisi Kritis
Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara yang tengah menjalani hukuman atas kasus korupsi suap dan gratifikasi, kini tengah berjuang melawan kondisi kritisnya. Anaknya, Toriq Kasuba, mengonfirmasi kondisi memprihatinkan sang ayah yang telah hampir dua minggu tidak sadarkan diri di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Chasan Boesoirie, Ternate. Menurut Toriq, kondisi Kasuba telah memburuk hingga menyebabkan ketergantungan penuh pada alat-alat kesehatan dan perawatan intensif. Ia tidak lagi mampu melakukan aktivitas dasar seperti buang air dan sepenuhnya bergantung pada bantuan keluarga.
Kondisi Medis dan Tantangan Perawatan
Hasil pemeriksaan CT scan menunjukkan adanya infeksi nanah di bagian kanan kepala Kasuba serta penumpukan cairan di bagian tengah otak yang menekan saraf. Kondisi ini menyebabkan kelumpuhan. Para dokter telah menyarankan tindakan medis berupa pengeboran di bagian kanan dan kiri kepala untuk mengeluarkan nanah dan pemasangan selang di bagian kiri untuk mengeluarkan cairan dari pencernaan. Namun, keluarga hingga saat ini masih mempertimbangkan risiko tinggi dari prosedur tersebut dan belum memutuskan untuk melanjutkan operasi. Keputusan ini diambil karena keluarga merasa belum sepenuhnya siap menghadapi potensi komplikasi pasca operasi.
Hambatan Rujukan dan Peran KPK
Rencana untuk merujuk Kasuba ke rumah sakit di luar daerah juga menemui kendala. Toriq menjelaskan bahwa status Kasuba sebagai tahanan KPK membatasi opsi perawatan. Pihak keluarga harus berkoordinasi dengan KPK, mengingat Kasuba berada di bawah pengawasan lembaga antirasuah tersebut selama menjalani masa hukuman. Keterbatasan kewenangan rumah tahanan juga menjadi faktor penghambat dalam proses rujukan ini. Keluarga, sampai saat ini, hanya dapat memberikan perawatan terbaik sesuai kemampuan mereka sambil berharap pada kesembuhan Kasuba.
Vonis dan Proses Hukum
Kasuba sebelumnya telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan atas kasus korupsi suap dan gratifikasi yang melibatkan dana Pemprov Maluku Utara senilai Rp 109 miliar. Vonis tersebut telah diprotes oleh tim kuasa hukumnya, Junaidi Umar, yang menilai hukuman yang dijatuhkan terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Pihak pembela telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Proses hukum ini masih berlangsung di tengah perjuangan Kasuba menghadapi kondisi kesehatannya yang kritis.
Kondisi kritis yang dialami Abdul Gani Kasuba menyoroti situasi kompleks yang dihadapi oleh mantan pejabat publik yang terlibat kasus hukum. Perjuangan keluarga untuk memberikan perawatan terbaik di tengah keterbatasan dan proses hukum yang masih berjalan menjadi gambaran nyata tantangan yang dihadapi.