TNI Ungkap Alasan di Balik Pembatalan Mutasi Jabatan Putra Try Sutrisno
Revisi Mutasi TNI: Penjelasan Lengkap Mengenai Kasus Letjen Kunto Arief Wibowo
Keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait mutasi jabatan di lingkungan TNI menuai sorotan setelah direvisi hanya sehari setelah penetapannya. Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 yang berisi tentang rotasi 237 perwira tinggi TNI, termasuk perubahan posisi Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I, menjadi perbincangan hangat. Awalnya, jabatan tersebut diduduki oleh Letjen Kunto Arief Wibowo, putra dari Wakil Presiden RI periode 1993-1998, Try Sutrisno. Letjen Kunto Arief kemudian dimutasi menjadi Staf Khusus KSAD, dan posisinya digantikan oleh Laksda Hersan, mantan ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, perubahan tersebut tidak berlangsung lama. Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554A/IV/2025 tanggal 30 April 2025 dikeluarkan untuk merevisi keputusan sebelumnya. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa revisi ini dilakukan karena adanya beberapa perwira tinggi yang terkait dalam rangkaian mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo yang belum dapat bergeser dari posisi mereka saat ini.
"Dalam satu rangkaian mutasi itu ada beberapa pati yang juga harus bergeser, karena rangkaian, jika satu tidak bisa bergeser, maka yang lain tidak bisa bergeser," ujar Brigjen TNI Kristomei Sianturi dalam jumpa pers virtual, Jumat (2/5).
Menurut Kristomei, penundaan ini disebabkan karena para perwira tersebut masih memiliki tugas-tugas yang harus diselesaikan, mempertimbangkan perkembangan situasi terkini. Ia juga menegaskan bahwa perubahan ini tidak terkait dengan faktor eksternal di luar organisasi TNI, melainkan murni didasarkan pada proporsionalitas dan kebutuhan organisasi.
Kristomei menepis spekulasi yang mengaitkan mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo dengan status ayahnya sebagai purnawirawan TNI. Ia menekankan bahwa keputusan ini merupakan hasil perencanaan organisasi personalia dan tidak dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar TNI aktif.
"Tidak terkait dengan... beliau purnawirawan TNI tidak terkait dengan TNI aktif saat ini, kegiatan itu juga tidak mengakibatkan 'Oh, gara-gara itu Pak Kunto bergeser', nggak. Ini memang karena ada perencanaan dari organisasi personalia," tegasnya.
Kristomei menambahkan bahwa proses mutasi ini telah melalui sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti), yang melibatkan semua angkatan dan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan.
Penjelasan Detail Kapuspen TNI
Kapuspen TNI memberikan penjelasan lebih rinci mengenai alasan revisi mutasi ini. Menurutnya, setelah Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 dikeluarkan pada tanggal 29 April 2025, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam rangkaian mutasi yang melibatkan Letjen Kunto Arief Wibowo. Beberapa perwira tinggi yang seharusnya ikut bergeser ternyata belum dapat dipindahkan karena alasan tugas dan organisasi yang berkaitan dengan perkembangan situasi terkini.
Untuk mengakomodasi hal ini, dikeluarkanlah Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554A/IV/2025 pada tanggal 30 April 2025 yang menangguhkan rangkaian mutasi tersebut. Kristomei menegaskan bahwa penundaan ini tidak terkait dengan isu-isu lain di luar organisasi TNI dan merupakan hasil dari sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti).
Proses Sidang Majelis dan Langkah Selanjutnya
Kristomei menjelaskan bahwa majelis biasanya bersidang untuk merencanakan mutasi dalam kurun waktu tiga bulan ke depan. Dalam sidang tersebut, berbagai faktor dipertimbangkan, termasuk adanya perwira yang akan pensiun dan kebutuhan organisasi untuk mengisi posisi-posisi yang kosong.
Menjelang sidang berikutnya, TNI akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai perwira-perwira yang akan dimutasi. Kristomei menekankan bahwa dalam satu rangkaian mutasi, pergeseran satu perwira dapat mempengaruhi pergeseran perwira lainnya. Oleh karena itu, penundaan mutasi beberapa perwira dalam rangkaian Letjen Kunto Arief Wibowo berdampak pada penundaan mutasi perwira lainnya dalam rangkaian tersebut.