Kejagung Dalami Peran Eks Dirjen Migas dalam Kasus Korupsi Pertamina Rp 193,7 Triliun
Kejagung Dalami Peran Eks Dirjen Migas dalam Kasus Korupsi Pertamina Rp 193,7 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Dalam perkembangan terbaru, pihak Kejagung telah memeriksa dua mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji dan Ego Syahrial, pada Jumat, 8 Maret 2025. Pemeriksaan keduanya dilakukan sebagai saksi untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara yang tengah diproses.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan langkah krusial dalam upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Meskipun Kejagung enggan merinci materi pemeriksaan, peran kedua mantan Dirjen Migas ini dalam dugaan korupsi yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2023 menjadi fokus utama penyelidikan. Selain kedua mantan pejabat tersebut, Kejagung juga memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk CJ, seorang analis pada Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020, dan AYM, Koordinator Pengawasan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Kasus ini sendiri sebelumnya telah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan sembilan tersangka. Keenam tersangka yang merupakan pejabat anak perusahaan Pertamina antara lain:
- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
- Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi
- Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin
- VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono
- Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya
- VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne
Sementara itu, tiga tersangka lainnya merupakan broker, yaitu:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
Kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Besarnya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun menjadi sorotan utama dalam kasus ini, menunjukkan skala besarnya dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan aset negara di sektor energi.
Kejagung berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus ini hingga tuntas. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan. Langkah-langkah yang dilakukan Kejagung menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor strategis seperti energi, yang berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional.