Kontroversi Pabrik Semen di Wonogiri: Warga Geram, Proses Perizinan Dipertanyakan
Rencana pendirian pabrik semen oleh PT Anugerah Andalan Asia (AAA) di Pracimantoro, Wonogiri, menuai gelombang protes dari warga setempat. Penolakan ini didasari oleh kekhawatiran akan dampak lingkungan serta ketidakjelasan dalam proses perizinan, yang dianggap tidak melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat terdampak.
Warga dari Desa Watangrejo, Suci, dan Sambiroto merasa tidak pernah diajak berdiskusi atau mendapatkan informasi yang memadai terkait Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang tiba-tiba terbit pada tahun 2024. Padahal, menurut penuturan warga, sejak tahun 2022, terdapat tim yang melakukan survei dan penelitian di wilayah mereka tanpa pemberitahuan yang jelas.
"Kami tidak pernah diajak bicara. Tiba-tiba izin keluar begitu saja," ungkap Suryanto, perwakilan dari warga yang menolak pembangunan pabrik semen. Kekecewaan warga semakin bertambah ketika mereka diminta untuk menjual tanah mereka kepada perusahaan dengan harga yang jauh di bawah harga pasar, yaitu Rp 50.000 per meter persegi. Padahal, nilai investasi untuk proyek pabrik semen ini mencapai Rp 6 triliun.
Penolakan ini diwujudkan dalam pembentukan paguyuban bernama TALI JIWO (Tolak Ambisi Liar Industri Jagad Ijo Wasis Aji). Warga menolak untuk menggantikan profesi mereka sebagai petani dengan pekerjaan sebagai buruh pabrik dengan upah yang dinilai tidak sepadan, yaitu Rp 2,5 juta.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah memberikan tanggapan terkait aksi penolakan warga. Asisten Ekonomi Pembangunan Setda Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko, menyatakan bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dan meminta semua pihak untuk melakukan klarifikasi dan komunikasi yang baik. Namun, bagi warga, transparansi adalah hal yang sudah lama hilang dalam proses ini.
Direktur PT Anugerah Andalan Asia, Suwadi Bing Andi, dalam keterangan tertulisnya, menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen untuk menyejahterakan masyarakat sekitar. Komitmen ini, menurutnya, telah tertuang dalam dokumen Amdal, yang meliputi:
- Pemberian izin kepada BUMDes untuk menggunakan truk perusahaan.
- Penyediaan kebutuhan katering yang akan diserahkan kepada ibu-ibu PKK setempat.
- Pemenuhan jahitan seragam untuk karyawan yang akan diserahkan kepada penjahit lokal.
Selain itu, perusahaan juga mengklaim akan menyerap tenaga kerja konstruksi sebanyak 1.200 orang dan tenaga operasional sebanyak 1.200 orang.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah telah mengeluarkan izin kelayakan lingkungan hidup untuk operasional pabrik semen ini. Kepala DLHK Jateng, Widi Hartanto, memastikan bahwa rencana penambangan tidak akan mengganggu kawasan Geopark Gunung Sewu. Menurutnya, lokasi penambangan berada di luar kawasan karst dan tidak termasuk dalam peta Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu.
"Itu di luar kawasan, kalau di karst enggak boleh," tegas Widi Hartanto.
Dalam surat keputusan yang dikeluarkan, kapasitas maksimal kegiatan penambangan adalah 4,2 juta ton semen per tahun. Izin tambang diberikan untuk wilayah Desa Watangrejo, Desa Suci, dan Desa Sambiroto di Kecamatan Pracimantoro. Meskipun berdekatan dengan KBAK yang termasuk kawasan Geopark UNESCO, DLHK memastikan bahwa aktivitas penambangan tidak akan berdampak signifikan pada Gunung Sewu karena hanya sebagian kecil wilayah yang akan ditambang, yaitu sekitar 80 hektare pada tahap pertama.