Jaringan Narkoba di Klub Malam Pematang Siantar Terungkap: Keterlibatan Manajer hingga Indikasi THM Lain
Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di sebuah klub malam di Pematang Siantar, Sumatera Utara. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di tempat hiburan tersebut. Hasil penyelidikan mendalam mengungkap bahwa bisnis haram ini melibatkan sejumlah oknum karyawan klub, mulai dari staf keamanan hingga manajer.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari aduan masyarakat mengenai peredaran narkoba di klub malam tersebut. Modusnya, pengunjung klub ditawari narkoba dengan harga tertentu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk penyamaran.
Dalam operasi penyamaran, seorang tersangka berinisial RS berhasil ditangkap saat melakukan transaksi narkoba. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi dan uang tunai hasil penjualan. Berdasarkan keterangan RS, narkoba tersebut diperoleh dari tersangka lain berinisial JS. JS sendiri diketahui merupakan seorang manajer di klub malam tersebut.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tersangka JS di sebuah hotel yang telah disiapkan oleh seorang yang berstatus DPO. Penggeledahan di kamar hotel tersebut menghasilkan temuan sejumlah pil H5. Dari hasil interogasi JS mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari tersangka AT dan GP.
Penangkapan GP ini kemudian berkembang hingga akhirnya polisi menangkap RT. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti antara lain 60 butir ekstasi warna ungu, 33 butir ekstasi warna biru, 4 butir ekstasi merek granat warna ungu, dan 15 butir Happy Five, serta uang hasil penjualan Rp 9.700.000 dan 6 unit ponsel.
Berikut adalah rincian peran masing-masing tersangka:
- RS: Pengedar, bertugas menjual narkoba kepada pengunjung klub.
- JS: Manajer klub, berperan sebagai bandar narkoba.
- AT: Penghubung pembelian ekstasi.
- GP: Bandar dan teknisi.
- RT: Operator, sekaligus pemilik rekening penampungan hasil penjualan ekstasi.
Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sumut. Sementara itu, klub malam yang menjadi lokasi peredaran narkoba telah dipasangi garis polisi. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) setempat terkait penindakan lebih lanjut terhadap tempat hiburan tersebut. Kombes Calvijn menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik peredaran narkoba di tempat hiburan malam.
Lebih lanjut, Kombes Calvijn mengungkapkan adanya indikasi bahwa sejumlah tempat hiburan malam lain di kawasan Pematang Siantar dan Medan juga dijadikan sarang narkoba. Pihaknya telah mengantongi nama-nama tempat hiburan yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba dan tengah melakukan pemantauan intensif. Ia juga mengimbau kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam di Sumatera Utara untuk tidak coba-coba terlibat dalam bisnis narkoba. Polda Sumut akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan, termasuk menutup tempat hiburan yang terbukti menjadi sarang narkoba.