Polri Amankan 50 Kg Sabu dalam Penggerebekan di Balikpapan

Aparat kepolisian dari Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Balikpapan, Kalimantan Timur. Operasi penegakan hukum yang dilakukan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 50 kilogram, serta mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan NIC 1 Dittipidnarkoba mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di sekitar Jalan Pemakaman Kilo XVI Dekat Karang Joang, Balikpapan Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi di lokasi yang dicurigai.

Pada hari Sabtu (3/5), sekitar pukul 13.25 WITA, tim mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang terparkir di area tersebut. Setelah dilakukan pengintaian, dua orang pengendara sepeda motor mendekati mobil tersebut. Salah seorang dari mereka kemudian masuk ke dalam mobil Avanza. Melihat situasi tersebut, petugas kepolisian segera melakukan penyergapan dan penggeledahan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sebuah karung besar berwarna putih dengan garis biru dan merah di bagian bagasi belakang mobil. Setelah diperiksa, karung tersebut berisi 50 bungkus teh Cina berwarna kuning yang ternyata berisi narkotika jenis sabu. Berat total sabu yang ditemukan mencapai 50 kilogram bruto.

Kedua orang yang berada di lokasi kejadian langsung diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar dan menangkap pelaku lainnya yang mungkin terlibat.