DPR Dorong Penutupan Klub Malam di Siantar Terindikasi Jadi Sarang Narkoba
Operasi penegakan hukum di sebuah klub malam di Pematang Siantar, Sumatera Utara, mengungkap dugaan kuat adanya aktivitas peredaran narkoba. Menyikapi temuan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungannya terhadap penutupan permanen tempat hiburan malam tersebut jika terbukti menjadi lokasi transaksi narkotika.
Sahroni menyampaikan apresiasinya kepada aparat kepolisian atas keberhasilan membongkar jaringan narkoba yang beroperasi di klub malam tersebut. Ia menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap tempat-tempat yang menjadi sarang peredaran narkoba, mengingat dampaknya yang sangat merusak bagi generasi muda. Sahroni juga mendesak kepolisian untuk secara rutin menggelar razia di tempat-tempat hiburan malam lainnya tanpa pandang bulu, guna memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Penggerebekan klub malam yang menyediakan fasilitas bar, karaoke, dan lounge ini dilakukan pada tanggal 27 April lalu, setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai transaksi narkoba yang terjadi secara terstruktur di lokasi tersebut. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan menetapkan lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba ini.
Kelima tersangka yang berhasil diamankan adalah:
- RS (38): Petugas keamanan klub malam yang juga berperan sebagai pengedar.
- JS (36): Manajer klub malam yang juga bertindak sebagai bandar narkoba.
- AT: Penghubung dalam pembelian ekstasi, ditangkap di Medan.
- GP: Teknisi klub malam yang juga berperan sebagai bandar narkoba.
- RT: Operator klub malam, pemilik rekening yang digunakan untuk menampung hasil penjualan ekstasi.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Lokasi klub malam tersebut telah disegel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai pengawasan dan penegakan hukum di tempat-tempat hiburan malam.