Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan: Jadwal dan Besaran yang Perlu Diketahui
Pemerintah Republik Indonesia telah mengumumkan rencana penyaluran gaji ke-13 bagi para pensiunan di seluruh Indonesia pada tahun 2025. Inisiatif ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa mereka kepada negara.
Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan pers di Istana Negara pada tanggal 11 Maret 2025 menyampaikan bahwa gaji ke-13 ini akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Penerima manfaat meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hakim, serta para pensiunan. Total penerima diperkirakan mencapai 9,4 juta orang.
Jadwal Pencairan
Menurut informasi resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan dijadwalkan pada bulan Juni 2025. Waktu ini bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah, diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga pensiunan.
Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan tahun 2025 akan disesuaikan dengan uang pensiun bulanan yang diterima masing-masing pensiunan. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Uang pensiun bulanan yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan para pensiunan.
Rincian Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan
Perlu diperhatikan bahwa nominal gaji ke-13 pensiunan bervariasi, tergantung pada golongan dan jabatan terakhir yang diemban sebelum pensiun. Berikut adalah rinciannya:
- Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.748.100-Rp 1.962.200
- Golongan IB: Rp 1.748.100-Rp 2.077.300
- Golongan IC: Rp 1.748.100-Rp 2.165.200
- Golongan ID: Rp 1.748.100-Rp 2.256.700
- Golongan II
- Golongan IIA: Rp 1.748.100-Rp 2.833.900
- Golongan IIB: Rp 1.748.100-Rp 2.953.800
- Golongan IIC: Rp 1.748.100-Rp 3.078.700
- Golongan IID: Rp 1.748.100-Rp 3.208.800
- Golongan III
- Golongan IIIA: Rp 1.748.100-Rp 3.558.600
- Golongan IIIB: Rp 1.748.100-Rp 3.709.200
- Golongan IIIC: Rp 1.748.100-Rp 3.866.100
- Golongan IIID: Rp 1.748.100-Rp 4.029.600
- Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 1.748.100-Rp 4.200.000
- Golongan IVB: Rp 1.748.100-Rp 4.377.800
- Golongan IVC: Rp 1.748.100-Rp 4.562.900
- Golongan IVD: Rp 1.748.100-Rp 4.755.900
- Golongan IVE: Rp 1.748.096-Rp 4.957.100
Dengan adanya informasi ini, diharapkan para pensiunan dapat mempersiapkan diri dan memanfaatkan gaji ke-13 dengan sebaik-baiknya.