Pengedar Narkoba di Kotawaringin Timur Diciduk, Polisi Amankan Aset Hampir 2 Miliar Rupiah

Polda Kalimantan Tengah berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Kotawaringin Timur (Kotim), dan menangkap seorang bandar narkoba berinisial SMA (42) pada hari Sabtu (3/5/2025). Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka.

Penangkapan SMA berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kotim. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim dari Polda Kalteng berhasil mengidentifikasi SMA sebagai target operasi. Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan 41 paket sabu dengan berat total mencapai 497,78 gram yang siap diedarkan. Selain narkoba, polisi juga menyita sejumlah aset milik SMA yang diduga kuat berasal dari hasil penjualan narkoba selama bertahun-tahun. Aset tersebut meliputi sebidang tanah, sebuah bangunan rumah, tujuh unit kendaraan bermotor (roda dua dan roda empat), satu unit speedboat, dan empat unit mesin perahu karet. Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp 1,9 miliar.

Menurut keterangan Kombes Erlan Munaji, Kabid Humas Polda Kalteng, SMA merupakan residivis kasus narkoba. Modus operandi yang digunakan SMA adalah dengan mengedarkan sabu menggunakan mobil. Polisi menduga SMA telah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2019 hingga 2025 secara mandiri. Pengembangan kasus ini kemudian mengarah pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Dodo menambahkan bahwa SMA akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 137 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini adalah 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Kalteng dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum, khususnya terkait narkoba. Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan dan keamanan serta ketertiban masyarakat dapat terjaga.