Penyegelan Pabrik oleh Ormas di Kalteng Picu Reaksi Keras Pejabat Daerah
Aksi penyegelan sebuah pabrik milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di wilayah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah (Kalteng), oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) bernama DPD GRIB Jaya Kalteng, telah menjadi sorotan publik dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Insiden ini mendapatkan tanggapan serius dari Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalteng, Irjen Iwan Kurniawan. Keduanya mengecam tindakan tersebut dan menegaskan pentingnya supremasi hukum di wilayah Kalimantan Tengah.
Gubernur Agustiar Sabran menyatakan bahwa tidak ada ormas yang boleh bertindak seolah-olah berada di atas hukum negara. Ia menegaskan bahwa semua organisasi masyarakat harus tunduk pada peraturan dan keputusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, terutama yang berkaitan dengan investasi daerah. Menurutnya, pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas melalui aparat penegak hukum untuk menertibkan ormas yang bertindak di luar batas kewenangannya.
"Ini bukan negara ormas, negara ini memiliki konstitusi," tegas Agustiar, menekankan bahwa tindakan ormas tersebut tidak dapat dibenarkan. Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus penyegelan pabrik ini dan sedang menunggu laporan lengkap dari pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini.
Sementara itu, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, juga memberikan pernyataan tegas terkait insiden ini. Ia telah menginstruksikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng untuk membentuk tim investigasi khusus. Tim ini bertugas untuk menyelidiki secara mendalam kasus penyegelan pabrik dan mengungkap motif serta pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Kapolda Iwan Kurniawan menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu. Ia menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, di mana supremasi hukum harus dijunjung tinggi. Tindakan ormas yang melanggar hukum, termasuk penyegelan pabrik, tidak dapat dibenarkan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra, memberikan penjelasan terkait aksi penyegelan yang mereka lakukan. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada seorang warga Barito Timur yang sedang memperjuangkan haknya terkait dengan dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh PT BAP. Warga tersebut mengklaim bahwa perusahaan belum memenuhi kewajibannya untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1,4 miliar yang merupakan bagian dari kesepakatan jual beli karet.
Erko Mojra menjelaskan bahwa PT BAP diduga telah melanggar perjanjian atau wanprestasi terhadap Sukarto Bin Parsan, dengan tidak membayar seluruh harga karet yang telah disepakati sebelumnya. Pihaknya mengklaim bahwa wanprestasi ini telah ditetapkan dalam beberapa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. DPD GRIB Jaya Kalteng mengancam akan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika PT BAP tidak segera memenuhi kewajibannya.
Berikut daftar tuntutan yang disampaikan oleh DPD GRIB Jaya Kalteng:
- Pembayaran ganti rugi sebesar Rp 1,4 miliar kepada Sukarto Bin Parsan.
- Pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh PT BAP.
- Penegakan hukum yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum berjanji akan bertindak tegas dan profesional dalam menyelesaikan masalah ini, serta memastikan bahwa supremasi hukum tetap ditegakkan di wilayah Kalimantan Tengah.