Laju Lamborghini Picu Tabrakan di Tol Jombang-Mojokerto, Korban Luka-Luka

Insiden kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, melibatkan sebuah mobil mewah Lamborghini dan sebuah Suzuki Ignis. Peristiwa ini diduga kuat disebabkan oleh kurangnya antisipasi pengemudi Lamborghini terhadap kondisi lalu lintas di jalan tol.

Menurut keterangan dari Kepala Departemen Layanan Lalu Lintas Astra Tol Jombang-Mojokerto, Zanuar Firmanto, Lamborghini yang melaju dari arah Surabaya melaju dengan kecepatan tinggi, mencapai 120 kilometer per jam. Sementara itu, Suzuki Ignis yang menjadi korban tabrakan melaju dengan kecepatan sekitar 90 kilometer per jam.

"Indikasi awal menunjukkan bahwa pengemudi Lamborghini kurang menjaga jarak aman dengan kendaraan di depannya, sehingga mengakibatkan tabrakan," jelas Zanuar.

Akibat dari kecelakaan ini, dua orang yang berada di dalam Suzuki Ignis mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

Kejadian ini kembali mengingatkan pentingnya mematuhi batas kecepatan yang telah ditetapkan di jalan tol. Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC), menekankan bahwa menjaga kecepatan sesuai dengan batas yang diperbolehkan adalah kunci keselamatan berkendara di jalan tol.

Peraturan mengenai batas kecepatan di jalan tol sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penerapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 dan pasal 23 ayat 4.

Secara rinci, batas kecepatan di jalan tol adalah sebagai berikut:

  • Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.
  • Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota.
  • Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan.
  • Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Diharapkan para pengemudi selalu memperhatikan rambu-rambu lalu lintas dan menjaga kecepatan kendaraan agar terhindar dari kecelakaan yang tidak diinginkan.