Penangkapan Pengedar Obat Terlarang di Bogor Diwarnai Aksi Kejar-kejaran dan Penyerangan terhadap Polisi

Penangkapan Pengedar Obat Terlarang di Bogor Diwarnai Aksi Kejar-kejaran dan Penyerangan terhadap Polisi

Kejadian dramatis mewarnai penangkapan dua tersangka pengedar obat terlarang di Alun-alun Kota Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (7/3) lalu. Dua pria, Gilang Septian (26) dan Ego Prayoga (24), berhasil diamankan oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota setelah melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap petugas kepolisian. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan sebelum kedua tersangka akhirnya dapat dibekuk. Insiden ini mengakibatkan dua petugas mengalami luka-luka dan memerlukan perawatan medis.

Kronologi penangkapan bermula saat petugas Satlantas, Aiptu Hermansyah dan Aipda Bejo Basuki, tengah melaksanakan patroli dan pemeriksaan rutin kelengkapan surat kendaraan di sekitar Alun-alun Kota Bogor sekitar pukul 13.00 WIB. Saat hendak memeriksa surat-surat kendaraan yang dikendarai oleh Gilang Septian, tersangka langsung berupaya melarikan diri. Petugas pun langsung mengejar pelaku. Dalam upaya pelariannya, Gilang Septian yang dibonceng oleh Ego Prayoga, dengan sengaja menabrak dua anggota polisi yang mengejarnya. Akibatnya, Ipda Rifai mengalami luka di tangan dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Anggota polisi lainnya mengalami luka di bibir.

Setelah berhasil ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa 500 butir obat daftar G di dalam tas milik Gilang Septian. Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Yudiono, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa kedua tersangka berikut barang bukti langsung diserahkan ke Unit Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Penanganan kasus ini saat ini sudah ditangani oleh Satuan Narkoba," ujar Kompol Yudiono.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Eko Agus, membenarkan adanya anggota polisi yang menjadi korban penyerangan. Ia juga menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. "Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah peredaran obat terlarang ini," tegas Iptu Eko Agus. Pihaknya memastikan akan memproses hukum kedua tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk turut aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran gelap obat-obatan terlarang. Kerja sama antara masyarakat dan aparat keamanan sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Berikut rincian kronologi kejadian:

  • Petugas Satlantas melakukan patroli dan pemeriksaan rutin.
  • Gilang Septian berusaha melarikan diri saat akan diperiksa surat-suratnya.
  • Aksi kejar-kejaran terjadi.
  • Gilang Septian menabrak dua anggota polisi.
  • Ipda Rifai mengalami luka serius di tangan dan dirawat di rumah sakit.
  • Anggota polisi lainnya mengalami luka di bibir.
  • Ditemukan 500 butir obat daftar G dalam tas Gilang Septian.
  • Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota.

Kasus ini menjadi bukti nyata tantangan dalam pemberantasan peredaran narkoba yang membutuhkan kerja sama dan kewaspadaan tinggi dari seluruh pihak.