KNKT Dorong Pendirian Sekolah Mengemudi Khusus Bus dan Truk: Standarisasi Kompetensi Pengemudi Mendesak
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyoroti kesenjangan signifikan dalam sistem pelatihan pengemudi di Indonesia, khususnya bagi pengemudi bus dan truk. Plt Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan KNKT, Ahmad Wildan, menekankan perlunya standarisasi kompetensi melalui pendirian sekolah mengemudi khusus.
Wildan menggarisbawahi bahwa selama ini, sebagian besar pengemudi bus dan truk memperoleh keterampilan secara otodidak, tanpa pendidikan formal yang terstruktur. Hal ini kontras dengan profesi lain di sektor transportasi, seperti pilot dan nakhoda kapal, yang wajib melalui serangkaian sertifikasi dan pelatihan komprehensif. Contohnya, seorang pilot harus menempuh pendidikan untuk memperoleh Student License Pilot, Private License Pilot, dan Commercial License Pilot setelah jam terbang yang signifikan. Begitu pula, nakhoda kapal harus memiliki sertifikasi ANT (Ahli Nautika Tingkat) dari ANT 5 hingga ANT 1.
"Mereka semua yang mengendalikan alat transportasi benar-benar dipersiapkan untuk dapat memahami alat transportasinya, lintasan, serta bahaya-bahaya yang akan dihadapinya," ujar Wildan.
Kurangnya pendidikan formal, menurut KNKT, berkontribusi pada masalah kronis truk overdimension dan overload (ODOL). Pengemudi yang tidak memiliki pemahaman memadai tentang prinsip power weight to ratio cenderung melakukan pelanggaran tanpa menyadari risiko yang terlibat. Oleh karena itu, KNKT merekomendasikan agar pemerintah tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengedukasi pengemudi melalui pendirian sekolah mengemudi.
Wildan menambahkan bahwa selama lebih dari dua dekade, Indonesia belum memiliki lembaga pendidikan khusus untuk pengemudi bus dan truk, padahal teknologi kendaraan terus berkembang pesat. Sistem pengereman, misalnya, dapat menggunakan hidrolik, pneumatik, atau kombinasi keduanya. Selain itu, teknologi kendaraan modern semakin kompleks, mencakup otomotif, ototronik, mekatronik, hingga kendaraan listrik.
"Pengemudi bus dan truk di Indonesia selama ini belajar secara otodidak, dari teman-temannya dan lain-lain. Tidak ada yang belajar secara terstruktur, sebagaimana di moda lainnya," kata Wildan.
Rekomendasi KNKT sejalan dengan amanat Pasal 77 (ayat 4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan calon pengemudi kendaraan bermotor umum untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Wildan menegaskan bahwa sekolah mengemudi diperlukan untuk menghasilkan pengemudi profesional. Selain itu, ia menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan pengemudi melalui upah yang layak, sehingga mereka dapat bekerja dengan nyaman dan aman.