Enam Tersangka Ditetapkan dalam Kerusuhan May Day di Semarang, Gubernur Jawa Tengah Tegaskan Dukungan pada Penegakan Hukum

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang diambil oleh kepolisian dalam menangani kasus kerusuhan yang terjadi saat peringatan Hari Buruh (May Day) di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah. Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa meskipun unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara, tindakan anarkis dan destruktif tidak dapat ditoleransi.

Kepolisian Resor Kota Besar Semarang telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi pada peringatan Hari Buruh. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari investigasi mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian, termasuk penelusuran terhadap grup WhatsApp yang diduga menjadi wadah koordinasi kelompok anarko.

Gubernur Luthfi menekankan pentingnya menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa aksi unjuk rasa tidak boleh melanggar undang-undang, merusak fasilitas umum, atau mengganggu ketertiban masyarakat. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kata dia, selalu terbuka untuk menerima aspirasi masyarakat yang disampaikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan koridor hukum.

Kepala Polrestabes Semarang, Kombes Pol Syahduddi, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHPidana Jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi menemukan bukti adanya kelompok WhatsApp bernama 'FMIPA bagian anarko' yang beranggotakan 18 orang. Pihak kepolisian akan terus melakukan penelusuran untuk mengungkap peran masing-masing anggota grup tersebut.

Barang bukti seperti sepatu, paving, pagar, bekas petasan, dan kayu juga diamankan dari para tersangka. Dari 14 orang yang diamankan, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Lima dari enam tersangka adalah mahasiswa, sementara satu orang lainnya berstatus pengangguran.

Kombes Syahduddi menambahkan bahwa kelompok massa aksi yang berpakaian hitam tersebut diduga tidak memiliki niat untuk menyampaikan aspirasi. Mereka langsung melakukan aksi pembakaran ban dan melempari petugas dengan berbagai benda, serta merusak fasilitas umum di depan kantor gubernur.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kejadian ini:

  • Enam orang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan May Day di Semarang.
  • Gubernur Jawa Tengah mendukung penegakan hukum terhadap pelaku kerusuhan.
  • Polisi menemukan grup WhatsApp yang diduga menjadi wadah koordinasi kelompok anarko.
  • Para tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHPidana Jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
  • Massa aksi melakukan pembakaran ban, pelemparan, dan perusakan fasilitas umum.