Kemudahan Pembayaran Pajak Kendaraan Bekas: Solusi Tanpa KTP Pemilik Lama
Membeli kendaraan bekas menjadi alternatif menarik bagi banyak orang karena alasan harga yang lebih bersahabat dibandingkan kendaraan baru. Namun, seringkali timbul kendala saat akan membayar pajak tahunan, terutama jika Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sebelumnya tidak tersedia.
Untuk mengatasi masalah ini dan mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bekas di masa mendatang, solusi terbaik adalah melakukan balik nama kepemilikan kendaraan. Proses ini akan menghindarkan Anda dari kesulitan yang mungkin timbul akibat ketidaktersediaan identitas pemilik sebelumnya.
Pentingnya Balik Nama Kendaraan Bekas
Menurut informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, balik nama kendaraan bekas sangat dianjurkan untuk mempermudah pembayaran pajak. Dengan melakukan balik nama, Anda tidak lagi memerlukan KTP pemilik lama saat membayar pajak. Cukup lampirkan KTP Anda sebagai pemilik baru beserta dokumen kendaraan yang diperlukan.
"Apabila membeli kendaraan second, silahkan melakukan proses balik nama kendaraan (BBNKB II) agar ke depannya pembayaran lebih mudah dan apabila kendaraan bapak/ibu akan registrasi balik nama, maka KTP pemilik lama tidak diperlukan, karena cukup melampirkan KTP pemilik baru dan dokumen kendaraan lainnya," demikian pernyataan resmi dari Bapenda Jawa Barat.
Persyaratan Balik Nama Kendaraan
Untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Bukti jual beli kendaraan (kuitansi pembayaran)
- Bukti cek fisik kendaraan
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (jika kendaraan berasal dari luar daerah)
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor
Selain persyaratan dokumen, Anda juga perlu mempersiapkan sejumlah biaya untuk proses balik nama. Biaya ini meliputi penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB baru, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut adalah rincian biaya balik nama untuk motor dan mobil:
- Biaya penerbitan STNK baru:
- Motor: Rp 100.000
- Mobil: Rp 200.000
- Biaya penerbitan BPKB baru:
- Motor: Rp 225.000
- Mobil: Rp 375.000
- Biaya penerbitan TNKB (Plat Nomor):
- Motor: Rp 60.000
- Mobil: Rp 100.000
- Biaya cek fisik: Rp 25.000
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): 1% dari harga beli kendaraan
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000
Perlu diingat bahwa biaya-biaya di atas belum termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang besarnya akan disesuaikan dengan nilai jual kendaraan dan dapat berubah setiap tahunnya. Melakukan balik nama kendaraan merupakan langkah penting untuk menghindari masalah administrasi di kemudian hari dan memastikan kepemilikan kendaraan Anda tercatat secara sah.