Mahfud MD: Polemik Ijazah Jokowi Tidak Relevan dengan Keabsahan Ketatanegaraan
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyoroti isu dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo. Dalam sebuah forum diskusi, Mahfud menekankan pentingnya menjaga agar isu ini tidak berkembang liar dan mengganggu logika konstitusi serta sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut Guru Besar UII ini, meskipun proses hukum pidana dapat berjalan jika terbukti adanya pemalsuan ijazah, hal tersebut tidak secara otomatis membatalkan legitimasi ketatanegaraan. Mahfud menjelaskan bahwa implikasi hukum pidana terkait pemalsuan dokumen berbeda dengan konsekuensi terhadap keabsahan jabatan dan keputusan-keputusan kenegaraan yang telah diambil. Ia menyatakan ketidakpeduliannya terhadap keaslian ijazah Presiden Jokowi, karena menurutnya hal tersebut tidak akan berdampak pada proses ketatanegaraan.
Mahfud MD menjelaskan dalam konteks hukum tata negara, validitas sebuah kebijakan atau keputusan presiden tidak serta merta gugur hanya karena persoalan dokumen pribadi seperti ijazah yang dipermasalahkan. Sistem hukum dan administrasi negara, menurutnya, harus menjamin kepastian hukum atas setiap keputusan yang telah diambil secara sah oleh pihak yang berwenang. Keputusan yang sah harus tetap berlaku.
Mahfud memberikan contoh konkret mengenai potensi kekacauan hukum yang bisa terjadi jika isu ijazah palsu digunakan untuk menggugat keabsahan seluruh tindakan presiden. Mulai dari pengangkatan menteri, penunjukan hakim, hingga perjanjian internasional yang telah disepakati, semuanya bisa dipertanyakan legalitasnya. Mahfud mengingatkan bahwa jika setiap keputusan presiden dianggap batal demi hukum hanya karena masalah ijazah, maka stabilitas negara akan terancam.
Dalam pidatonya yang disampaikan dalam seminar tentang Undang-Undang Kepresidenan yang diselenggarakan Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pada 24 April 2025, Mahfud MD menekankan bahwa sistem hukum di Indonesia telah memiliki mekanisme untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan dan kepastian hukum, terlepas dari isu-isu personal yang mungkin muncul terkait pejabat negara.
Berikut adalah poin-poin utama yang disampaikan Mahfud MD:
- Proses hukum pidana atas dugaan pemalsuan ijazah dapat berjalan, tetapi tidak mempengaruhi keabsahan ketatanegaraan.
- Keabsahan kebijakan dan keputusan presiden dilindungi oleh hukum tata negara dan hukum administrasi negara.
- Menggugat keabsahan seluruh tindakan presiden karena isu ijazah palsu dapat menimbulkan kekacauan hukum.
- Sistem hukum Indonesia memiliki mekanisme untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan dan kepastian hukum.